Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kebijakan 'Shoot on Sight' untuk Penyusup Laut: Antara Keamanan dan Pelanggaran Prinsip Necessity dalam Hukum Internasional

Kebijakan shoot on sight yang diwacanakan TNI AL bertentangan dengan prinsip necessity dan proportionality dalam hukum laut internasional dan UNCLOS, serta berisiko melanggar hukum humaniter dan hak atas proses hukum yang adil (due process). Wacana ini mencerminkan dilema kedaulatan versus kepatuhan norma global, menempatkan Indonesia pada ujian martabat hukum yang serius.

Kebijakan 'Shoot on Sight' untuk Penyusup Laut: Antara Keamanan dan Pelanggaran Prinsip Necessity dalam Hukum Internasional

Kebijakan 'shoot on sight' yang diwacanakan pejabat TNI AL bukan sekadar kebijakan operasional maritim biasa — ini merupakan ujian martabat hukum yang serius bagi komitmen Indonesia terhadap hukum laut internasional dan etika penggunaan kekuatan negara. Dalam logika keamanan nasional yang kerap mengedepankan retorika urgensi, esensi kedaulatan dalam tatanan global modern adalah penegakan hukum yang beradab dan proporsional, bukan pemberian mandat untuk kekerasan preventif otomatis yang menginjak-injak prinsip dasar prinsip necessity (keniscayaan) dan kesebandingan (proportionality) yang menjadi jantung UNCLOS 1982 dan hukum humaniter internasional.

Anatomi Pelanggaran Hukum: Dekonstruksi Prinsip Necessity dan Proportionality

Analisis kritis terhadap wacana shoot on sight dalam konteks keamanan maritim harus dimulai dari dekonstruksi prinsip fundamental yang dilanggarnya. Prinsip necessity dalam penegakan kedaulatan di laut mensyaratkan bahwa kekuatan mematikan hanya boleh digunakan sebagai ultima ratio (upaya terakhir), setelah upaya persuasif dan koersif yang kurang mematikan — seperti peringatan bertingkat, pengejaran, atau blokade — dinilai gagal. Kebijakan tembak di tempat yang bersifat otomatis mengabaikan tahapan esensial ini, mengubah aparat negara dari penegak hukum menjadi eksekutor yang melanggar hak hidup. Sementara itu, prinsip proportionality menuntut respons kekuatan yang sebanding dengan ancaman aktual. Menembak kapal yang diduga penyusup — yang bisa saja hanya bermuatan nelayan tradisional yang tersasar — jelas tidak sebanding dan berpotensi dikualifikasikan sebagai kejahatan perang dalam konteks sengketa bersenjata.

Katalog Pelanggaran: Dari UNCLOS hingga Due Process of Law

Pelanggaran yang terkandung dalam gagasan shoot on sight dapat dirinci secara sistematis sebagai benturan nyata dengan norma-norma global:

  • Pelanggaran terhadap UNCLOS dan Hukum Kebiasaan Internasional: Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pelaksanaan kedaulatan negara pantai dengan tetap menghormati hak lintas damai dan membatasi penggunaan kekuatan. Kebijakan ini mengesampingkan kewajiban fundamental untuk memberikan peringatan jelas dan kesempatan menyerah.
  • Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL): Jika diterapkan dalam situasi yang mendekati konflik bersenjata, kebijakan ini berisiko tinggi melanggar prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dengan warga sipil serta prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
  • Pengabaian Due Process of Law: Kebijakan ini secara brutal menghapus proses verifikasi fakta, penangkapan berdasarkan bukti awal, dan pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak fundamental setiap individu atas proses hukum yang adil, termasuk bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran.

Dilema mendasar yang tersembunyi di balik narasi urgensi keamanan maritim adalah pertarungan antara klaim kedaulatan absolut negara dan kewajiban kepatuhan pada norma global. Sebuah negara hukum modern seperti Indonesia dihadapkan pada pilihan filosofis: apakah kedaulatan dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas untuk menggunakan kekerasan, atau justru sebagai tanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan martabat dan sesuai dengan komitmen internasionalnya? Menerapkan shoot on sight bukan hanya soal efektivitas operasional, tetapi merupakan langkah regresif yang mengembalikan praktik penegakan hukum ke era di mana kekuatan lebih dihargai daripada keadilan prosedural. Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: sejauh mana sebuah negara berdaulat dapat mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan due process atas nama keamanan, sebelum ia sendiri kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga hukum?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI AL, Indonesia
Lokasi: Indonesia