Deklarasi netralitas aktif Indonesia dalam konflik regional di Laut China Selatan dan Semenanjung Korea bukan lagi hanya retorika diplomatik, tetapi telah menjadi kasus praktis yang menguji batas-batas etika dan hukum internasional. Praktek penjualan komponen militer—suku cadang kapal perang dan sistem radar—kepada negara-negara yang terlibat konflik, meski dikategorikan sebagai 'non-kombatan', secara substansial mencederai prinsip dasar netralitas dalam hukum internasional dan semangat non-intervensi Piagam PBB. Ini bukan soal pendefinisian teknis, tetapi pertanyaan fundamental tentang apakah tindakan tersebut secara moral dan legal dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang memperpanjang konflik dan memperbesar penderitaan manusia.
Konsep Netralitas dalam Hukum Internasional: Kewajiban Hukum yang Mengikat, bukan Pilihan Politik
Dalam konstruksi hukum internasional, status netralitas bukanlah label politik yang dapat disesuaikan dengan kepentingan ekonomi. Konvensi Hague 1907 secara eksplisit mengikat negara netral dengan kewajiban konkret untuk tidak memberikan bantuan material—apapun bentuknya— kepada pihak yang berkonflik. Praktek Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang secara etika meragukan dan secara hukum rentan karena:
- Prinsip Non-Intervensi dalam Piagam PBB (Pasal 2(4)) tidak hanya melarang invasi fisik, tetapi segala tindakan yang dapat memperpanjang atau mengintensifkan konflik, termasuk transfer material yang meningkatkan kapabilitas logistik dan intelijen.
- Argumen bahwa suku cadang atau sensor adalah 'non-kombatan' adalah naif dalam konflik modern, dimana setiap peningkatan kapabilitas pemeliharaan dan dukungan secara langsung memengaruhi keseimbangan kekuatan dan durasi konflik.
- Interdependensi Global membuat setiap transfer militer memiliki dampak riil pada dinamika konflik, sekalipun diklaim sebagai 'support non-kombatan', sehingga melanggar spirit Konvensi Hague yang menekankan abstensi total dari penyediaan material.
Kalkulus Kepentingan Nasional vs Mandat Konstitusi untuk Ketertiban Dunia: Krisis Martabat Hukum
Dilema antara keuntungan ekonomi dari ekspor alat perlengkapan militer dan tanggung jawab moral sebagai anggota komunitas internasional yang menghormati hukum, mengungkapkan krisis identitas kebijakan luar negeri Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bukan hanya memberikan hak, tetapi mandat konstitusional kepada negara untuk 'ikut melaksanakan ketertiban dunia'. Netralitas aktif yang dipahami sebagai menjaga hubungan ekonomi dengan semua pihak melalui penjualan material militer, secara diametral bertentangan dengan panggilan konstitusi tersebut. Kebijakan yang dibangun atas kalkulus ekonomi semata:
- Mengabaikan martabat hukum negara sebagai entitas yang harus menjunjung tinggi norma internasional, bukan hanya memanfaatkan loophole hukum untuk kepentingan komersial.
- Merongrong prinsip Sovereignty as Responsibility dimana kedaulatan bukan hanya hak untuk tidak diintervensi, tetapi tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang memperburuk konflik di wilayah lain.
- Mengabaikan Etika Perang (Jus in Bello) yang menuntut semua pihak, termasuk negara netral, untuk meminimalkan penderitaan manusia akibat konflik, bukan secara tidak langsung menambahnya melalui suplai material yang memperpanjang konflik.
Analisis kritis terhadap kebijakan ini harus berangkat dari pertanyaan mendasar: apakah Indonesia masih dapat mengklaim sebagai negara yang menghormati hukum internasional dan berkomitmen pada perdamaian global, ketika praktek operasionalnya secara substantif berkontribusi pada intensifikasi konflik regional? Aktivis hukum harus mempertanyakan tidak hanya legalitas, tetapi legitimasi moral dari setiap keputusan ekspor militer yang dilakukan dalam nama netralitas aktif. Kepatuhan pada hukum harus menjadi ukuran, bukan hanya pencitraan diplomasi.