Penangkapan terduga teroris oleh satuan khusus kembali memicu kritik tajam dari kalangan aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia (HAM). Praktik seperti penahanan tanpa proses hukum yang jelas dan penyekapan yang tidak terdokumentasi secara sistematis mengindikasikan pengabaian serius terhadap prinsip due process. Dalam konteks keamanan nasional, memang terdapat urgensi untuk bertindak cepat dan tegas. Namun, pendekatan yang mengabaikan prosedur hukum justru menimbulkan risiko besar: merusak fondasi negara hukum yang menjadi pilar utama demokrasi. Setiap tindakan kontraterorisme harus diuji dengan standar etika perang dan hukum internasional yang mengedepankan perlindungan martabat manusia.
Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Praktik Kontraterorisme
Kebijakan kontraterorisme yang mengabaikan prosedur hukum melanggar beberapa prinsip fundamental, antara lain:
- Asas proporsionalitas: Setiap pengurangan hak harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penahanan tanpa proses hukum jelas melampaui batas proporsionalitas.
- Prinsip due process: Hak tersangka untuk mendapatkan peradilan yang adil dijamin oleh banyak konvensi internasional, termasuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Ketentuan HAM: Tindakan penyekapan yang tidak terdokumentasi merupakan bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, sebagaimana dilarang dalam Pasal 7 ICCPR.
Ketidakseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan HAM tidak bisa dibenarkan dengan dalih urgensi. Negara justru harus memperkuat pengawasan peradilan dan transparansi prosedur agar kebijakan kontraterorisme tidak menjadi alat pelanggaran yang justru merusak kredibilitas institusi hukum. Tanpa jaminan prosedural, setiap tindakan preventif berpotensi menjadi bumerang yang mengancam legitimasi negara.
Etika Perang dan Martabat Hukum dalam Kebijakan Keamanan Nasional
Dalam perspektif etika perang, pendekatan kontraterorisme yang melanggar hukum mencederai prinsip jus in bello, yang mengatur perlakukan yang adil terhadap semua pihak, termasuk tersangka. Hukum humaniter internasional menegaskan bahwa tidak ada keadaan yang membenarkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia, bahkan dalam situasi krisis. Kepentingan keamanan nasional memang mendesak, tetapi bukan alasan untuk mengesampingkan hukum yang berlaku. Setiap pengurangan hak harus diuji dengan asas kebutuhan yang mendesak dan proporsionalitas, serta harus terbuka untuk pengawasan independen.
Praktik penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum tidak hanya melanggar norma hukum domestik, tetapi juga bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB tentang kontraterorisme. Negara yang melanggar prosedur hukum dalam kontraterorisme berisiko diisolasi secara diplomatik dan kehilangan kepercayaan publik. Pertanyaannya kini adalah: Apakah kita rela mengorbankan martabat hukum hanya demi klaim keamanan sesaat?
Ini saatnya bagi aktivis hukum dan praktisi keadilan untuk bersuara lantang: kebijakan kontraterorisme harus tetap berada dalam koridor prosedur hukum yang ketat. Tanpa itu, kita bukan sekadar melawan terorisme, tetapi juga melawan prinsip dasar keadilan yang menjadi pilar peradaban. Jika hukum dilemahkan atas nama keamanan, apa bedanya kita dengan mereka yang kita lawan?