Dalam ruang sidang pengadilan militer yang sepi gema, sebuah prinsip dasar keadilan sedang diuji: akankah seorang komandan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakan brutal anak buahnya? Proses hukum yang tengah berlangsung ini bukan sekadar pemeriksaan fakta, melainkan ujian moral bagi institusi bersenjata dan komitmen negara terhadap martabat hukum. Di sini, doktrin command responsibility—yang berakar dalam hukum humaniter internasional—berhadapan dengan realitas sistem peradilan yang sering kali lebih memilih untuk melindungi hierarki daripada menegakkan pertanggungjawaban yang sejati.
Membedah Prinsip Command Responsibility dalam Terang Hukum Internasional
Prinsip command responsibility merupakan pilar utama dalam arsitektur hukum perang modern, yang dirancang untuk mencegah kekebalan di pucuk komando. Doktrin ini, yang telah dikodifikasi dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi Jenewa, menetapkan dengan jelas bahwa seorang komandan dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM atau hukum humaniter yang dilakukan oleh anak buahnya, jika ia:
- Mengetahui, atau berdasarkan keadaan seharusnya mengetahui, bahwa pelanggaran sedang atau akan dilakukan.
- Tidak mengambil langkah-langkah yang perlu dan wajar dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan pelanggaran tersebut.
- Tidak menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang untuk diadili.
Logika hukum di baliknya sederhana namun mendalam: kepemimpinan militer bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang disertai kewajiban untuk memastikan operasi berjalan dalam koridor hukum. Namun, penerapannya dalam sistem pengadilan militer domestik sering kali mandek pada penafsiran sempit, seolah prinsip ini hanya berlaku untuk kejahatan perang berskala besar, bukan untuk setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekerasan yang melukai hak asasi manusia.
Kritik Etis: Dari Kepatuhan Buta Menuju Akuntabilitas Moral
Di balik pasal-pasal hukum, tersembunyi sebuah krisis etika profesi militer. Esensi dari etika komando terletak pada konsep stewardship—seorang pemimpin adalah penjaga moral bagi unitnya. Ketika seorang komandan mengabaikan tanda-tanda penyimpangan atau, lebih buruk lagi, menciptakan iklim yang permisif terhadap kekerasan, ia telah melakukan pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya. Proses peradilan yang tengah berjalan ini, dengan demikian, harus dibaca sebagai ujian terhadap tiga dimensi tanggung jawab:
- Tanggung Jawab Hukum: Apakah aparat peradilan militer berani menerapkan standar hukum internasional secara konsisten, atau akan bersembunyi di balik klausul-klausul teknis dan penafsiran domestik yang membatasi?
- Tanggung Jawab Moral: Di manakah garis batas antara kesetiaan pada korps dan kewajiban untuk melindungi martabat manusia, termasuk dari tangan rekan sendiri?
- Tanggung Jawab Institusional: Apakah institusi militer siap melakukan koreksi diri dan membangun budaya accountability, atau justru memelihara budaya tutup-mata demi menjaga citra semu?
Pembatasan penerapan prinsip command responsibility hanya pada kasus "ekstrem" adalah bentuk reduksi berbahaya. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, yang dilakukan di bawah komandonya adalah cermin dari kegagalan pengawasan dan kepemimpinan. Mengabaikan hal ini berarti merelatifkan keadilan dan mengukuhkan budaya impunitas dalam tubuh militer.
Putusan dalam kasus pengadilan militer ini akan jauh lebih dari sekadar vonis bagi seorang individu. Ia akan menjadi tolok ukur transparan—atau justru cermin buram—bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan integritas operasi militer. Lebih dalam lagi, putusan ini akan menjawab pertanyaan mendasar: apakah kita membangun angkatan bersenjata yang tunduk pada supremasi hukum dan etika perang, atau membiarkannya menjadi entitas yang hidup di atas hukum dengan logika pertahanannya sendiri? Bagi para aktivis hukum, pengamat HAM, dan setiap warga negara yang peduli pada keadilan, ini adalah momen untuk bersikap kritis dan menuntut pertanggungjawaban yang tidak setengah hati. Sebab, ketika komando kebal dari hukum, di sanalah benih kekejaman berikutnya akan disemai.