Penggunaan dalih 'keamanan nasional' untuk membenarkan penahanan terhadap aktivis lingkungan yang mengkritik proyek infrastruktur tidak hanya merupakan praktik yang bermasalah secara politik, tetapi—dan ini lebih mendasar—sebuah penyimpangan serius dari prinsip-prinsip due process yang menjadi pilar martabat hukum. Pengkategorian kritik publik sebagai ancaman keamanan negara tanpa disertai bukti spesifik dan prosedur yang transparan adalah bentuk misuse of authority yang mengikis fondasi negara hukum. Di sini, instrumen hukum direduksi menjadi alat represi, sebuah pengkhianatan terhadap mandatnya untuk melindungi hak dan kebebasan dasar warga negara.
Due Process: Bukan Hanya Formalitas, Tapi Inti Martabat Hukum
Prinsip due process of law dalam kerangka hukum Indonesia dan instrumen hak asasi manusia internasional—seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi—lebih dari sekadar daftar prosedur teknis. Ia adalah pengejawantahan dari keadilan substantif yang melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara. Dalam konteks kasus ini, pelanggaran terhadap hak-hak mendasar para aktivis terlihat jelas dalam beberapa dimensi:
- Hak untuk Diberitahu Alasan Penahanan: Penggunaan terminologi kabur 'mengancam keamanan nasional' tanpa klarifikasi bukti konkret merupakan pelanggaran terhadap hak untuk mengetahui tuduhan yang sah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ICCPR.
- Hak untuk Akses Bantuan Hukum: Pembatasan atau penundaan akses kepada pengacara yang bebas dan independen bukan hanya merampas hak pembelaan, tetapi secara efektif mengisolasi tersangka dari perlindungan hukum, menjadikan proses penahanan sebagai bentuk inkuisisi tertutup.
- Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan: Langkah penahanan sebagai tindakan paling represif seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan respons pertama terhadap kritik atau perbedaan pendapat, apalagi yang terkait dengan isu publik seperti lingkungan.
Etika Pemerintahan dan Pengorbanan Hak di Altar Kepentingan
Dari perspektif etika pemerintahan, fenomena ini mengungkap sebuah paradoks berbahaya: negara justru menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan prinsip-prinsip yang menjadi sumber legitimasinya. Mengorbankan hak asasi individu—termasuk hak untuk berpendapat, berkumpul, dan memperoleh proses hukum yang adil—demi klaim 'keamanan nasional' atau percepatan proyek lingkungan yang bersifat ekonomi, adalah tindakan yang secara moral cacat. Ini mencerminkan suatu instrumental rationality, di mana hukum dan hak manusia direduksi menjadi alat bagi pencapaian tujuan lain yang dianggap lebih tinggi (politik, ekonomi), padahal sejatinya, perlindungan terhadap due process dan hak asasilah yang membuat suatu tujuan 'nasional' dapat disebut bermartabat dan sah.
Argumen 'keamanan nasional' dalam kasus seperti ini seringkali menjadi tudung yang menutupi ketidakmampuan atau ketidakmauan negara untuk terlibat dalam debat publik yang sehat dan akuntabel terkait proyek-proyek yang berdampak luas. Alih-alih menjawab substansi kritik dari aktivis lingkungan—misalnya terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang cacat, partisipasi masyarakat yang diabaikan, atau potensi kerusakan ekologis—otoritas memilih jalan pintas dengan kriminalisasi. Tindakan ini bukan hanya merusak ruang demokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik yang mendalam terhadap sistem hukum dan lembaga negara.
Lantas, di manakah letak 'keamanan' yang sejati? Apakah ia terletak pada represi terhadap suara-suara yang mengingatkan negara akan kewajiban konstitusionalnya untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan? Atau justru pada kemampuan negara untuk menjamin bahwa setiap proses hukum—termasuk dalam kasus-kasus yang sensitif—berjalan dengan jujur, adil, dan terbuka, sehingga menumbuhkan legitimasi dan kepercayaan? Ketika negara gagal membedakan antara musuh negara dan warga negaranya yang kritis, dan ketika due process dikorbankan demi kemudahan administratif atau kepentingan kelompok, bukankah saat itulah keamanan nasional dalam arti yang sesungguhnya—ketertiban berdasarkan hukum dan keadilan—justru berada dalam ancaman yang paling nyata?