Proses hukum dalam kasus pembunuhan di Aceh telah menjelma menjadi sebuah paradoks yudisial yang mempertontonkan formalisme prosedural tanpa roh keadilan substansial. Sidang yang berjalan layaknya perkara kriminal biasa, dengan mengabaikan beban sejarah konflik dan trauma kolektif masyarakat Aceh, bukan sekadar ketidakpekaan institusional, melainkan sebuah pelanggaran prinsip dasar keadilan transisional dan etika pemeriksaan di wilayah pasca-bencana kemanusiaan. Pendekatan reduktif ini menempatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai satu-satunya penuntun, sehingga proses hukum justru mengingkari komitmen negara terhadap rekonsiliasi yang berlandaskan martabat hukum dan gagal menjadi ruang penyembuhan bagi luka struktural yang ditinggalkan oleh konflik.
Menggugat Formalisme: Ketika Proses Hukum Membutakan Diri pada Trauma dan Konteks Konflik
Penerapan hukum pidana nasional secara kaku dalam menyikapi kasus pembunuhan di Aceh mencerminkan kegagalan mendasar sistem peradilan dalam memahami esensi keadilan restoratif. Sidang yang steril dari konteks historis dan sosiologis wilayah pasca-konflik merupakan instrumen yang buta terhadap realitas korban kolektif. Padahal, etika perang dan hukum humaniter internasional, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Jenewa, mengamanatkan pendekatan yang sensitif trauma pasca-konflik bersenjata. Kegagalan ini termanifestasi dalam beberapa pelanggaran prinsip mendasar:
- Pengabaian Duty of Care: Tidak adanya prosedur khusus untuk melindungi saksi dan korban yang berpotensi mengalami re-traumatisasi akibat ingatan konflik masa lalu.
- Pelanggaran Norma Rehabilitasi: Ketidakhadiran mekanisme rehabilitasi sosial sebagai bagian integral dari proses hukum di wilayah pasca-konflik, bertentangan dengan mandat hukum transisional.
- Reduksi Realitas Kompleks: Penyederhanaan dinamika kekerasan yang berakar pada kekerasan struktural masa lalu menjadi sekadar rangkaian fakta hukum yang kering, sehingga menghapus dimensi etika dan historis dari peristiwa pembunuhan.
Kewajiban Negara dan Skizofrenia Yudisial dalam Laboratorium Perdamaian Aceh
Kasus ini mengungkap skizofrenia yudisial dalam sistem peradilan Indonesia: di satu sisi mengklaim komitmen pada perdamaian di Aceh, namun di sisi lain menerapkan mekanisme hukum yang abai terhadap konteksnya sebagai wilayah pasca-konflik. Pendekatan formalistik yang kontraproduktif ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya untuk menyediakan peradilan yang efektif, bermartabat, dan sesuai dengan standar keadilan transisional. Aceh sebagai laboratorium perdamaian Indonesia semestinya menjadi ruang uji bagi penerapan hukum yang responsif, dengan parameter ketat dari etika konflik dan hukum humaniter, bukan sekadar KUHP. Proses hukum yang berlangsung justru mengerdilkan narasi besar rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian berkelanjutan.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah proses hukum yang buta konteks ini masih dapat disebut sebagai perwujudan martabat hukum, atau justru menjadi alat pengubur ingatan kolektif dan pengkhianatan terhadap janji keadilan yang bermakna? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mengawal prosedur, tetapi juga mendesakkan terobosan paradigmatik agar ruang sidang tidak lagi menjadi tempat pengulangan luka, melainkan ruang afirmasi bahwa hukum memahami jerit trauma dan berkomitmen untuk menyembuhkannya, bukan mengabaikannya.