Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Papua: Laporan LBH Jakarta Soroti Penyalahgunaan Pasal Makar dan Kekerasan Berlebihan Aparat

Laporan LBH Jakarta mengungkap penyalahgunaan Pasal Makar sebagai alat kriminalisasi politik dan praktik kekerasan aparat yang melanggar prinsip etika perang di Papua. Distorsi hukum ini melanggar asas lex certa dan konvensi internasional, menggeser Indonesia dari rule of law menuju rule by law yang represif. Situasi ini menuntut respons hukum yang berani dari aktivis untuk membela martabat konstitusi dan HAM yang terus terdegradasi.

Kasus Papua: Laporan LBH Jakarta Soroti Penyalahgunaan Pasal Makar dan Kekerasan Berlebihan Aparat

Laporan LBH Jakarta yang mengungkap penyalahgunaan Pasal Makar dan kekerasan aparat di Papua bukan sekadar catatan kelam penegakan hukum, melainkan indikator disfungsi sistemik yang menggerus martabat negara hukum Indonesia. Transformasi pasal yang semestinya menjadi benteng melawan kekerasan menjadi alat kriminalisasi ekspresi politik simbolis dan diskusi damai merupakan pengkhianatan terhadap prinsip lex certa dan asas legalitas. Praktik ini menggambarkan pergeseran berbahaya dari rule of law menuju rule by law, di mana instrumen hukum direduksi menjadi mekanisme kontrol dan represi negara atas nama aksi bela hukum yang terdistorsi.

Deformasi Pasal Makar: Anomali Hukum Pidana dalam Bingkai Rule by Law

Analisis terhadap 127 kasus di Papua dalam laporan 'Makar yang Dimakarkan' membuktikan terjadinya deformasi fatal terhadap Pasal 106 dan 110 KUHP. Pasal yang secara teoretis mensyaratkan unsur 'menggunakan kekerasan' (aanslag) untuk menggulingkan pemerintahan telah dijadikan alat karet yang menghancurkan tiga pilar hukum pidana modern:

  • Pelanggaran Asas Lex Certa: Ketidakjelasan dan perluasan sewenang-wenang interpretasi 'kekerasan' telah mengosongkan kepastian hukum, menciptakan ruang arbitrarier yang menakutkan bagi kebebasan berekspresi.
  • Pengabaian Prinsip Legalitas Materiil: Penggunaan pasal untuk aktivitas simbolis seperti pengibaran bendera mengabaikan syarat substansial tentang adanya ancaman riil dan konkret terhadap keamanan negara.
  • Penghancuran Praduga Tak Bersalah: Penangkapan preventif tanpa bukti awal yang cukup merupakan pengingkaran terhadap prinsip fundamental bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya secara sah di pengadilan.

Penyalahgunaan Pasal Makar ini merupakan bentuk maladministrasi peradilan yang sistematis, di mana aparat penegak hukum—yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi—justru menjadi aktor utama yang mendegradasi konstitusi melalui kriminalisasi politik.

Kekerasan Aparat di Papua: Dari Pelanggaran HAM Menuju Pertanggungjawaban di Bawah Konvensi Internasional

Lebih mengkhawatirkan daripada distorsi normatif adalah dokumentasi kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan aparat selama proses penegakan hukum di Papua. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional—yang relevan diterapkan dalam konteks operasi keamanan internal—tindakan ini melanggar prinsip mendasar yang mengatur penggunaan kekuatan negara:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil dalam aksi damai jelas tidak sepadan dengan ancaman, dan lebih bersifat menghukum (punitive) daripada melindungi.
  • Pelanggaran Prinsip Diskriminasi: Kekerasan yang menyasar aktivis, mahasiswa, dan warga sipil biasa merupakan pengabaian terhadap pembedaan antara kombatan yang sah dan non-kombatan.
  • Pelanggaran Konvensi Internasional: Praktik penyiksaan dan perlakuan kejam yang didokumentasikan secara tegas melanggar Konvensi PBB Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Dokumentasi kekerasan aparat ini bukan hanya persoalan pelanggaran HAM domestik, melainkan telah mengangkatnya ke level pelanggaran hukum internasional yang menuntut pertanggungjawaban negara di forum global.

Situasi di Papua dengan demikian menempatkan Indonesia pada persimpangan etis dan hukum yang krusial: bisakah negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum tetap berdiri tegak ketika instrumen hukumnya sendiri digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan? Penyalahgunaan Pasal Makar dan sistematisasi kekerasan aparat bukan hanya merusak kredibilitas penegakan hukum di Papua, tetapi secara fundamental mengikis legitimasi moral negara di hadapan komunitas internasional. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: apakah aksi bela hukum yang sesungguhnya saat ini justru terletak pada keberanian menantang deformasi hukum oleh negara, dan bagaimana membangun solidaritas hukum yang transnasional untuk melindungi martabat manusia yang terus diinjak-injak atas nama keamanan negara?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH Jakarta, PBB
Lokasi: Papua, Indonesia