Wacana politik yang diusung Gabungan Koalisi Indonesia Bangkit (KIB) dan NasDem terkait isu Papua tidak hanya memperlihatkan narasi yang terfragmentasi, namun juga—yang lebih mengkhawatirkan—sebuah indikasi penurunan martabat hukum nasional. Ambiguitas dalam menyikapi konflik domestik ini justru membuka ruang pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya hukum humaniter yang mengatur perlindungan warga sipil dan larangan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Ketika debat politik mengaburkan garis merah antara operasi keamanan dan pelanggaran HAM, yang terjadi adalah erosi terhadap fondasi etis negara hukum.
Ambiguitas Politik sebagai Bentuk Pengabaian Hukum Humaniter
Pendekatan yang diambil oleh KIB dan NasDem dalam membingkai isu Papua sering kali terjebak dalam dikotomi sempit antara 'keamanan nasional' versus 'hak asasi manusia', seolah-olah kedua hal tersebut saling bertolak belakang. Padahal, dalam kerangka hukum internasional, khususnya Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 yang mengatur non-international armed conflicts, keduanya justru harus berjalan beriringan. Konflik di Papua, terlepas dari status hukumnya, telah memenuhi kriteria intensitas kekerasan yang mengharuskan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Namun, narasi politik domestik cenderung mengabaikan kewajiban ini, dengan alasan:
- Pengabaian Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta melarang penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
- Penolakan Terhadap Jaminan Proses Hukum yang Adil: Banyak laporan mengindikasikan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan tanpa proses peradilan yang memadai, yang bertentangan dengan Common Article 3 Konvensi Jenewa.
- Minimnya Akses Kemanusiaan: Pembatasan akses bagi organisasi kemanusiaan dan media independen ke daerah konflik menghambat verifikasi fakta dan melanggar kewajiban untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan.
Ketidakjelasan sikap politik ini bukanlah ketidaktahuan, melainkan sebuah pilihan untuk mengaburkan kewajiban hukum yang secara normatif telah mengikat Indonesia sebagai anggota komunitas bangsa-bangsa.
Degradasi Martabat Hukum dan Krisis Legitimasi Global
Implikasi paling nyata dari ambiguitas ini adalah degradasi martabat hukum Indonesia di panggung internasional. Ketika sebuah negara secara konsisten mengedepankan hukum nasionalnya—yang sering kali bersifat restriktif—di atas konvensi internasional yang telah diratifikasi, ia sedang membangun citra sebagai negara yang tidak patuh (non-compliant state). Hal ini berimplikasi serius pada:
- Kredibilitas Diplomasi: Posisi Indonesia dalam forum-forum HAM internasional, seperti Dewan HAM PBB, menjadi lemah dan rentan terhadap kritik.
- Keamanan Nasional Jangka Panjang: Keamanan yang dibangun di atas pelanggaran hukum justru rapuh. Kepercayaan masyarakat lokal di Papua terhadap negara akan semakin merosot, memicu siklus kekerasan yang berkelanjutan.
- Akuntabilitas dan Transparansi Penolakan untuk mengakui secara jernih penerapan hukum humaniter dalam konflik Papua membuat mekanisme akuntabilitas, baik nasional maupun internasional, menjadi tidak berjalan.
Situasi ini menempatkan aktivis hukum pada posisi genting: mereka tidak hanya berhadapan dengan kompleksitas konflik, tetapi juga dengan resistensi negara terhadap standar hukum yang lebih tinggi. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan martabat hukum Indonesia tercabik-cabik oleh kepentingan politik jangka pendek, atau bangkit menegakkan kedaulatan hukum yang sesungguhnya, yang menghormati hak asasi setiap manusia di Tanah Papua?
Pada akhirnya, isu Papua adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap rule of law dan etika bernegara. Ambiguitas yang ditunjukkan oleh kekuatan politik seperti KIB dan NasDem hanyalah cermin dari kegagalan yang lebih besar: kegagalan untuk menempatkan hukum dan martabat manusia sebagai nilai tertinggi, melampaui segala pertimbangan elektoral dan kekuasaan. Sebagai bangsa yang menghormati konstitusi, sudah saatnya kita mempertanyakan: sampai kapan kita akan mentolerir penyimpangan terhadap norma-norma universal yang justru menjadi dasar peradaban hukum itu sendiri? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak hanya menyuarakan, tetapi mendesak sebuah konsensus nasional yang jelas, transparan, dan berlandaskan hukum internasional dalam menyelesaikan konflik ini.