Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Andrie Yunus: Putusan Banding Peradilan Militer Dikecam, Menperinham Dorong Kasasi

Putusan banding peradilan militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai melanggengkan impunitas. Proses persidangan diwarnai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang belum ditindaklanjuti. Kasus ini menuntut reformasi struktural peradilan militer dan pengawasan demokratis agar keadilan korban tidak dikorbankan.

Kasus Andrie Yunus: Putusan Banding Peradilan Militer Dikecam, Menperinham Dorong Kasasi

Langkah mundur dalam penegakan hukum kembali terjadi di tubuh peradilan militer. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto, dengan membatalkan vonis pemecatan dan memangkas masa kurungan. Putusan ini tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga dinilai sebagai bentuk peradilan sesat yang melanggengkan impunitas dalam institusi militer. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras keputusan tersebut karena majelis hakim dianggap abai terhadap fakta medis dan bukti ilmiah, serta menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan standar pembuktian modern.

Impunitus di Balik Putusan Banding: Pelanggaran Kode Etik Hakim

Lebih mengkhawatirkan, proses persidangan diwarnai dugaan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). TAUD mencatat sejumlah perilaku tidak pantas yang dilakukan majelis hakim, antara lain:

  • Penggunaan kata-kata kasar dan tidak sopan selama persidangan.
  • Penyajian barang bukti tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Mendesak korban yang masih dalam pemulihan medis dan psikologis untuk hadir dengan ancaman.

Pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sejak Mei 2026, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang transparan. Keadaan ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di lembaga peradilan, khususnya peradilan militer yang cenderung eksklusif. Ketika kode etik hakim diabaikan, maka prinsip keadilan universal pun terancam dikorbankan demi solidaritas institusi.

Menuju Reformasi Peradilan Militer: Tuntutan Keadilan Korban

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai merespons putusan ini dengan mendorong upaya hukum lanjutan hingga kasasi dan Peninjauan Kembali. Pigai menekankan bahwa rasa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku. Namun, dorongan ini harus dibarengi dengan tekanan struktural yang lebih fundamental: revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan jurang lebar antara peradilan militer yang eksklusif dengan prinsip keadilan universal. Tanpa pengawasan demokratis yang ketat, TNI berisiko berada di atas hukum dan impunitas terus terpelihara.

Apakah kita sebagai aktivis hukum dan masyarakat sipil akan diam melihat martabat hukum dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjadi benteng keadilan? Kasus ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam memberantas impunitas dan menegakkan supremasi hukum di semua lini, termasuk di lingkungan militer. Sudah saatnya kita mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran kode etik hakim, serta mendorong revisi UU Peradilan Militer agar mengadopsi prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai standar hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Hariyanto, Natalius Pigai
Organisasi: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, TNI
Lokasi: Jakarta