Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras merupakan pukulan telak terhadap prinsip pertanggungjawaban hukum. Keputusan ini tidak hanya mereduksi sanksi, tetapi secara sistematis memperkuat budaya impunitas struktural di tubuh militer yang mengancam sendi-sendi demokrasi. Dalam konteks ini, kekerasan negara kembali menjadi isu sentral yang menuntut pengawasan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan seluruh elemen reformasi peradilan.
Impunitas Struktural: Pengkhianatan terhadap Reformasi Peradilan
Putusan ini jelas menabrak prinsip dasar negara hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Dengan meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan, peradilan militer justru memberikan sinyal bahwa aparat keamanan dapat bertindak di luar batas tanpa konsekuensi berarti. Pelanggaran terhadap martabat hukum dan etika perang—khususnya larangan penggunaan senjata kimia terhadap warga sipil—seolah direduksi menjadi perkara administratif belaka.
- Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas keadilan dan pengakuan yang sama di hadapan hukum diabaikan secara terang-terangan.
- Konvensi Jenewa dan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan dilanggar ketika air keras digunakan sebagai alat kekerasan di luar medan perang.
- Prinsip akuntabilitas aparat keamanan yang menjadi pilar reformasi TNI pasca-Orde Baru dikhianati oleh putusan yang justru melindungi pelaku.
Budaya impunitas struktural seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperlemah upaya reformasi peradilan yang telah diperjuangkan keras oleh koalisi masyarakat sipil. Setiap putusan yang melemahkan pertanggungjawaban hukum merupakan langkah mundur dalam membangun supremasi hukum yang adil dan setara.
Desakan Koalisi Masyarakat Sipil: Audit Yudisial sebagai Langkah Korektif
Menanggapi putusan kontroversial ini, koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera mengaudit proses dan mutu pertimbangan hakim banding. Audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah korektif yang mendesak untuk mengembalikan kredibilitas peradilan militer yang semakin terpuruk.
- Audit substansial atas pertimbangan hakim banding untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanipulasi demi melindungi aparat.
- Evaluasi sistemik terhadap independensi hakim militer yang rentan terhadap intervensi struktural dari komando.
- Penguatan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial agar putusan-putusan serupa tidak terulang di masa depan.
Tanpa tindakan nyata, impunitas struktural akan terus menguat dan kekerasan negara terhadap warga sipil menjadi praktik yang dinormalisasi. Reformasi peradilan hanya akan menjadi slogan tanpa makna jika putusan seperti ini dibiarkan tanpa koreksi.
Setiap putusan yang melemahkan akuntabilitas aparat keamanan adalah pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan cita-cita negara hukum. Pertanyaan etis yang menggugah hati nurani setiap aktivis hukum: Apakah sistem peradilan militer masih mampu menegakkan keadilan tanpa intervensi struktural dari kekuasaan? Atau justru kita sedang menyaksikan pembusukan sistemik yang memerlukan perlawanan hukum lebih tegas? Aktivis dan pegiat hukum harus terus mengawal proses ini hingga tingkat kasasi, karena di sanalah integritas sistem peradilan Indonesia benar-benar diuji.