Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian ICJR: Penggunaan Kekuatan Mematikan oleh Aparat dalam Penanganan Kerusuhan Perlu Kerangka Hukum yang Lebih Ketat

Kajian ICJR mengungkap krisis legitimasi dalam penggunaan Kekuatan Mematikan oleh aparat saat Penanganan Kerusuhan, akibat absennya internalisasi prinsip necessity, proportionality, dan precaution dari hukum humaniter internasional ke dalam kerangka hukum domestik. Inkonsistensi normatif ini menciptakan ruang bagi pelanggaran hak atas hidup dan menggerogoti akuntabilitas negara. Tanpa reformasi hukum yang ketat, setiap operasi penanganan kerusuhan berpotensi menjadi catatan kelam pelanggaran etika perang dan HAM.

Kajian ICJR: Penggunaan Kekuatan Mematikan oleh Aparat dalam Penanganan Kerusuhan Perlu Kerangka Hukum yang Lebih Ketat

Ketika peluru tajam mengubah protes sipil menjadi situasi darurat hak asasi manusia, legitimasi negara dipertaruhkan di ambang kontradiksi hukum paling berbahaya: penggunaan Kekuatan Mematikan oleh aparat dalam Penanganan Kerusuhan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memotret sebuah krisis normatif di mana hukum domestik gagal menjadi benteng bagi hak atas hidup, justru menjadi dinding pembenar bagi penyimpangan prinsip dasar etika perang dan hukum humaniter internasional. Di dalam negara yang mengklaim supremasi HAM, absennya internalisasi prinsip necessity, proportionality, dan precaution dalam aturan operasional adalah sebuah ketelanjangan hukum yang berujung pada tragedi kemanusiaan.

Inkonsistensi Normatif: Saat Hukum Domestik Membelakangi Jus in Bello

Kajian ICJR mengungkap sebuah fakta yang mengkhawatirkan: kerangka hukum nasional mengoperasikan ruang abu-abu dalam mengatur Kekuatan Mematikan. Dalam konteks kerusuhan sipil yang tergolong non-international armed conflict, Indonesia secara diam-diam membiarkan celah norma yang seluas-lautan. Hukum positif kita enggan secara eksplisit mengadopsi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional—sebuah kelalaian yang bukan hanya teknis, melainkan etis. Ketiadaan rambu jelas tentang apa yang dimaksud 'ancaman langsung terhadap nyawa' atau 'keadaan darurat yang memaksa' dalam peraturan penanganan kerusuhan, membuat aparat berada dalam posisi yang berbahaya: sebagai penafsir tunggal yang bisa bertindak di luar koridor jus in bello. Degradasi hukum dari pengendali menjadi justifikasi kekerasan negara adalah sebuah inversi yang mencederai martabat hukum itu sendiri.

Tiga Pilar Etika Perang yang Terkubur dalam Penanganan Kerusuhan

Analisis ICJR menegaskan bahwa pelanggaran dalam operasi penanganan kerusuhan bukan sekadar soal prosedur yang salah, tetapi soal fondasi etika perang yang diabaikan. Tiga prinsip dasar hukum humaniter yang seharusnya mengikat setiap penggunaan kekuatan justru menjadi korban pertama dalam ketidakjelasan regulasi:

  • Prinsip Necessity (Keperluan Mutlak): Prinsip ini menegaskan Kekuatan Mematikan sebagai ultimum remedium—jalan terakhir yang hanya boleh diambil jika ancaman terhadap nyawa bersifat langsung dan tak terhindarkan. Tanpa definisi baku, frasa 'keadaan terpaksa' dalam aturan domestik sering kali dimanipulasi untuk membenarkan tindakan represif dan preemtif, jauh dari semangat Prinsip Necessity yang sesungguhnya.
  • Prinsip Proportionality (Kesebandingan): Setiap respons kekuatan harus sebanding dengan tingkat ancaman. Namun, dalam banyak kasus Penanganan Kerusuhan, kita menyaksikan ketimpangan ekstrem: penggunaan peluru tajam terhadap massa yang tidak bersenjata berat, atau taktik yang mengakibatkan korban jiwa di luar batas proporsional. Ini adalah pengingkaran terang-terangan terhadap prinsip pembatasan dalam etika perang.
  • Prinsip Precaution (Tindakan Pencegahan): Negara memiliki kewajiban positif untuk meminimalkan risiko hilangnya nyawa melalui taktik de-eskalasi, pelatihan yang memadai, dan seleksi alat yang tepat. Kegagalan merancang operasi dengan prinsip ini menjadikan setiap intervensi aparat berpotensi menjadi pelanggaran HAM sistematis.

Krisis Akuntabilitas yang lahir dari ambiguitas hukum ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga memperdalam luka sosial. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan independen, setiap insiden kekerasan dalam Penanganan Kerusuhan akan terus menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum kita—sebuah sejarah di mana negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman bagi warganya sendiri.

Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sampai kapan kita akan membiarkan ketiadaan kerangka hukum yang ketat menjadi dalih bagi pelanggaran hak atas hidup? Ketika prinsip dasar hukum humaniter dikubur demi stabilitas semu, bukankah yang sebenarnya kita pertahankan adalah budaya impunitas yang menggerogoti fondasi negara hukum? Kajian ICJR ini bukan sekadar laporan; ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah hukum Indonesia yang masih enggan berhadapan dengan etika perang dan martabat manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), DPR