Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Desakan Revisi UU Peradilan Militer Menguat: Uji Komitmen DPR terhadap Reformasi Sektor Keamanan

Desakan revisi UU Peradilan Militer menguji komitmen DPR dan negara dalam menegakkan prinsip equality before the law dan menghapus impunitas. Revitalisasi sistem peradilan ini harus mengembalikan prajurit yang melakukan kejahatan pidana biasa ke yurisdiksi peradilan umum, sesuai dengan kewajiban hukum internasional dan etika bernegara. Tanpa keberanian politik untuk membongkar struktur impunitas yang ada, jargon reformasi dari para politisi akan tetap menjadi retorika kosong yang mengkhianati martabat hukum.

Desakan Revisi UU Peradilan Militer Menguat: Uji Komitmen DPR terhadap Reformasi Sektor Keamanan

Desakan revisi UU Peradilan Militer yang kian menguat pasca vonis kasus Andrie Yunus membuka ruang ujian fundamental terhadap komitmen DPR dan negara dalam menegakkan prinsip equality before the law. Dalam bingkai hukum internasional, khususnya hukum humaniter dan hak asasi manusia, keberadaan sistem peradilan yang tertutup dan bersifat 'in-house' untuk aparat militer berpotensi melanggengkan impunitas dan mengikis martabat hukum itu sendiri. Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono yang menyebut desakan ini sebagai 'aspirasi wajar' namun dibarengi jargon 'pembahasan komprehensif' justru menguak paradoks dalam proses revisi yang berlarut-larut, sementara korban kekerasan oleh aparat terus bertambah.

Dilema Etis dalam Reformasi Peradilan Militer: Antara Kepentingan Korps dan Tuntutan Keadilan Universal

Pernyataan Dave Laksono mengenai pentingnya menyeimbangkan kepastian hukum, HAM, dan profesionalisme institusi pertahanan mengandung kebenaran normatif, namun dalam praktiknya seringkali menjadi tameng bagi penolakan transparansi. Peradilan Militer di bawah payung UU No. 31/1997 telah lama dikritik karena menciptakan ruang impunitas melalui mekanisme yang tertutup dan memisahkan prajurit dari yurisdiksi peradilan umum. Ini bertentangan dengan prinsip dasar etika bernegara dan hukum internasional, yang menekankan bahwa kejahatan serius, seperti penganiayaan berat atau pelanggaran HAM, harus diadili di depan peradilan yang independen dan imparsial. Argumentasi 'profesionalisme' tidak boleh menjadi justifikasi untuk mengaburkan akuntabilitas atas tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum pidana biasa.

  • Prinsip Equality Before the Law: Tidak ada warga negara, termasuk prajurit, yang berada di atas hukum. Pengadilan dalam lingkup militer seharusnya hanya menangani pelanggaran disiplin internal, bukan kejahatan pidana yang melibatkan masyarakat sipil.
  • Kewajiban Negara Berdasarkan Hukum Internasional: Konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia, serta prinsip-prinsip hukum humaniter, mewajibkan negara untuk menyediakan pemulihan dan keadilan yang efektif bagi korban, termasuk melalui sistem peradilan yang tidak diskriminatif.
  • Etika Komando dan Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Sebuah UU Peradilan Militer yang reformatif harus mampu mengakomodasi dan menegaskan tanggung jawab komando atas kejahatan yang dilakukan bawahannya, sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran sistemik.

Ujian Politik-Hukum bagi DPR: Representasi Rakyat atau Penjaga Status Quo Impunitas?

Momentum revisi ini adalah ujian nyata bagi legitimasi DPR periode baru. Apakah lembaga legislatif ini akan berfungsi sebagai representasi rakyat yang mendorong akuntabilitas sektor keamanan, atau sekadar menjadi 'rubber stamp' yang melanggengkan status quo? Sejarah panjang penundaan pembahasan revisi UU ini menunjukkan betapa kuatnya tarik-menarik kepentingan antara tuntutan reformasi dan keinginan mempertahankan otonomi korps. Kasus Andrie Yunus hanyalah puncak gunung es dari persoalan struktural yang lebih besar: pembangunan sistem hukum nasional yang menjamin supremasi hukum tanpa kecuali. Tanpa keberanian politik untuk membongkar struktur impunitas ini, semua jargon tentang transparansi dan akuntabilitas dari para politisi seperti Dave Laksono akan tetap menjadi retorika kosong yang mengkhianati cita-cita konstitusi.

Proses revisi yang transparan dan melibatkan partisipasi publik, khususnya korban dan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi mereka, adalah prasyarat mutlak. DPR harus membuka ruang dialog yang setara, bukan sekadar seremonial, untuk memastikan bahwa UU Peradilan Militer yang baru benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan tidak menjadi instrumen baru untuk melindungi pelaku kejahatan. Langkah ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan hukum formal, melainkan juga tentang memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan militer sebagai abdi hukum dan rakyat.

Pertanyaan etis yang paling mendasar kini menggantung di hadapan para legislator dan pengambil kebijakan: apakah mereka memiliki keberanian moral untuk menempatkan martabat hukum dan hak korban di atas loyalitas korps dan kepentingan politik jangka pendek? Hanya dengan memilih jalan yang pertama, revisi UU Peradilan Militer akan memiliki makna historis sebagai langkah nyata menuju negara hukum yang sejati, di mana seragam dan pangkat tidak lagi menjadi tameng dari keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dave Laksono, Andrie Yunus
Organisasi: DPR RI, Komisi I DPR