Penggunaan teknologi pengintai canggih seperti drone pengawas dan sistem pengenalan biometrik di wilayah konflik bukan lagi sekadar persoalan taktik militer, melainkan telah merambah ke ranah pelanggaran mendasar terhadap privasi warga dan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Laporan terbaru lembaga HAM Indonesia mengungkap bahaya laten praktik ini: pengumpulan data masif tanpa dasar hukum yang jelas dan minim pengawasan berpotensi mengubah alat pengintaian menjadi mesin represi yang mengikis martabat manusia di tengah konflik. Di sinilah etika perang dipertaruhkan, antara klaim efektivitas operasi militer dan kewajiban mutlak untuk menghormati hak asasi warga sipil yang berada dalam cengkeraman konflik bersenjata.
Pengintaian Massal vs Prinsip Proporsionalitas: Dilema Etis yang Menghantui Hukum Humaniter
Dari perspektif etika perang, penggunaan teknologi pengintai secara massal dan tanpa batas temporal maupun spasial yang jelas mengaburkan batas fundamental antara operasi militer yang sah dan pengawasan masyarakat sipil yang bersifat represif. Prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional – khususnya yang diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa – mensyaratkan bahwa kerusakan terhadap penduduk sipil harus tidak melebihi keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Praktik pengintaian tanpa kendali melanggar prinsip ini dengan menciptakan infrastruktur pengawasan yang dampak jangka panjangnya terhadap privasi dan kebebasan dasar warga jauh melampaui kebutuhan militer sesaat. Dilema hukum yang muncul pun paradoksal:
- Di satu sisi, teknologi ini diakui dapat meningkatkan akurasi sasaran dan berpotensi mengurangi korban sipil tak langsung.
- Di sisi lain, penyimpanan dan potensi penyalahgunaan data biometrik warga dapat dengan mudah menjadi alat pelanggaran HAM sistematis, targeting diskriminatif terhadap kelompok minoritas, atau kriminalisasi pihak yang dikategorikan sebagai ‘ancaman’ tanpa proses hukum yang fair dan transparan.
Ketika pengintaian berubah menjadi pengumpulan data permanen, garis antara ‘medan tempur’ dan ‘ruang hidup sipil’ menjadi kabur, sehingga mengancam prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi pilar utama etika perang.
Lanskap Hukum Nasional yang Kosong: Menormalisasi Zona Abu-abu Pengawasan
Inti persoalan yang diangkat laporan ini adalah vakum hukum yang menganga di tingkat nasional. Kerangka hukum Indonesia saat ini belum mengatur secara spesifik, terperinci, dan membatasi penggunaan teknologi pengintai dalam konteks konflik atau operasi keamanan. Tanpa payung hukum yang kuat yang mengatur aspek prosedural, batasan wewenang, mekanisme oversight, dan perlindungan data, operasi pengintaian berisiko tinggi menjadi wilayah abu-abu yang lepas dari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Laporan dengan kritis mencatat bahwa absennya regulasi ini menciptakan ruang bagi:
- Pelanggaran hak privasi tanpa dasar hukum yang sah (due process of law).
- Minimnya mekanisme kontrol independen terhadap aparat yang menggunakan teknologi tersebut.
- Tidak adanya jaminan bahwa data yang dikumpulkan, terutama data sensitif biometrik, akan digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar penanganan konflik.
Inilah yang mendorong para aktivis hukum untuk mendesak DPR agar tidak hanya mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tetapi juga memastikan ruang lingkupnya mencakup secara eksplisit penggunaan data dalam konteks keamanan nasional dan operasi militer. Tujuannya adalah mencegah terjadinya *trade-off* yang keliru antara keamanan dan martabat hukum warga negara.
Pertanyaan etis yang paling menggugah untuk diajukan kepada komunitas aktivis hukum adalah: ketiadaan korban fisik yang langsung terlihat dalam operasi pengintai digital, apakah lantas membuat pelanggaran terhadap hak privasi dan otonomi data warga di wilayah konflik menjadi kurang serius? Atau justru, dalam era perang asimetris dan teknologi tinggi ini, pengawasan massal adalah bentuk kekerasan yang lebih halus namun sama bahayanya – sebuah serangan terhadap integritas psikologis dan sosial yang perlahan-lahan melucuti kapasitas warga untuk hidup bebas dari ketakutan? Ketika teknologi pengintai dipersenjatai tanpa etika dan hukum yang kuat, apakah kita tidak sedang menyaksikan normalisasi baru dari negara pengawas (*surveillance state*) yang justru memperpanjang trauma konflik menjadi penjara data tanpa batas waktu?