Mekanisme penyidikan internal pada operasi militer di Tanah Papua kembali menjadi sorotan tajam, bukan hanya sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai ujian martabat hukum nasional. Kajian akademik dari Lembaga Kajian Strategis Pertahanan Indonesia (LKSPI) yang mendesak transparansi berbasis hukum humaniter bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan teguran etis terhadap praktik kekuasaan yang kerap menutup diri dalam tabir opasitas. Ketika penyidikan hanya menjadi ritual internal yang steril dari pengawasan independen, sejatinya negara telah melakukan delegitimasi terhadap prinsip supremasi hukum itu sendiri, menciptakan ruang gelap di mana akuntabilitas bisa sirna.
Dualisme Penyidikan: Antara Kedaulatan Domestik dan Komitmen Internasional
Kajian LKSPI menohok titik lemah yang paling krusial yaitu mekanisme penyidikan tertutup militer yang menimbulkan keraguan objektivitas. Dalam perspektif hukum internasional, kedaulatan untuk menyelidiki pelanggaran dalam yurisdiksi nasional tidak memberikan kebebasan mutlak untuk mengabaikan standar global. Prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, terutama yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977, telah menjadi ius cogens— norma yang mengikat semua negara, tak peduli ratifikasi formal. Kajian ini secara tegas menempatkan dua prinsip sebagai batu uji etika penggunaan kekuatan militer:
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Melarang serangan yang dapat menyebabkan kerugian jiwa penduduk sipil atau kerusakan benda sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Wajib membedakan secara tegas antara kombatan dan sasaran militer di satu sisi, dengan penduduk sipil dan objek sipil di sisi lain.
Transparansi Sebagai Fondasi Legitimasi dan Keamanan Nasional
Implikasi dari kegagalan penyidikan yang transparan jauh melampaui skandal hukum sesaat. Kajian tersebut memperingatkan bahwa hal ini akan secara sistemik mengikis kepercayaan publik, khususnya masyarakat adat Papua, terhadap institusi negara. Keamanan nasional yang dibangun di atas puing-puing kepercayaan adalah keamanan yang rapuh dan reaktif. Lebih jauh, ketertutupan ini menjadi ammunition bagi kritik dan tekanan politik internasional, yang dapat mempersulit posisi diplomatik Indonesia. Oleh karena itu, desakan untuk membentuk mekanisme penyidikan independen yang melibatkan unsur sipil dan ahli hukum humaniter bukanlah konsesi bagi pihak luar, melainkan investasi strategis untuk membangun legitimasi yang kokoh. Legitimasi inilah yang pada akhirnya menjadi senjata paling ampuh dalam menciptakan stabilitas jangka panjang di Papua.
Dalam konteks ini, transparansi harus dimaknai bukan sebagai keterbukaan informasi belaka, tetapi sebagai struktur proses hukum yang memastikan pemeriksaan silang (cross-examination), akses korban dan keluarga kepada bukti, serta partisipasi publik yang bermakna. Tanpa struktur ini, klausul-klausul luhur dalam hukum humaniter hanya akan menjadi retorika di atas kertas, sementara di lapangan, kekerasan dan penyangkalan terus berlangsung dalam siklus yang tak berujung.
Lantas, pertanyaan etis paling mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: Sudah siapkah institusi negara kita mengakui bahwa martabat hukumnya justru diuji ketika harus membuka diri, diperiksa secara independen, dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga negara sendiri, demi sebuah cita-cita keamanan yang lebih agung daripada sekadar penguasaan teritori? Ketika penyelidikan sebuah insiden kekerasan dalam operasi militer lebih dikhawatirkan akan 'membuka borok' daripada menegakkan kebenaran, bukankah pada saat itulah kita telah menggadaikan jiwa hukum itu sendiri?