Dalam sidang Majelis Umum PBB, Indonesia mengajukan usulan untuk memperluas yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) agar mencakup kejahatan lingkungan yang terjadi dalam konflik bersenjata. Langkah ini dinilai progresif, namun sekaligus menggugat konsistensi negara-negara yang selama ini bungkam terhadap kerusakan ekosistem akibat perang. Martabat hukum menuntut agar pelaku perusakan alam yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat tidak lagi lolos dari jerat pertanggungjawaban pidana internasional. Namun, tanpa ratifikasi Statuta Roma, posisi Indonesia di forum global berisiko menjadi retorika tanpa tindakan nyata.
Perluasan Yurisdiksi: Antara Idealisme Normatif dan Realitas Politik
Usulan Indonesia pada dasarnya menempatkan isu kejahatan lingkungan dalam kerangka kejahatan perang internasional. Dalam praktik Hukum Humaniter Internasional, kerusakan lingkungan pada saat konflik sering kali berada di ruang abu-abu karena sulitnya membuktikan dampak yang meluas, jangka panjang, dan parah. Padahal, Statuta Roma sendiri telah mengakui bahwa kerusakan lingkungan yang meluas, jangka panjang, dan parah dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Jika dirunut secara etis, perusakan lingkungan berarti menghancurkan basis hidup masyarakat sipil yang paling rentan, baik di masa perang maupun pascakonflik. Oleh karena itu, perluasan yurisdiksi ini mengandung dimensi normatif yang penting untuk menegakkan martabat hukum:
- Menjadikan bumi sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar objek kerusakan perang;
- Menutup celah impunitas bagi aktor yang mengeksploitasi sumber daya alam demi membiayai konflik;
- Memberikan preseden bagi peradilan nasional untuk menyusun norma perlindungan lingkungan yang lebih tegas.
Namun, langkah ini tidak bisa dilepaskan dari realitas politik dan hukum dalam negeri. Indonesia tercatat belum menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. Para kritikus menilai Indonesia perlu konsisten dengan mendukung ratifikasi secara penuh terlebih dahulu, sebelum mendorong perluasan yurisdiksi di forum multilateral. Tanpa keanggotaan tersebut, posisi Indonesia dalam sidang Majelis Umum dapat dibaca sebagai retorika tanpa tindakan nyata.
Martabat Hukum di Persimpangan Konsistensi Domestik dan Internasional
Beberapa catatan kritis yang layak menjadi bahan refleksi bagi aktivis hukum:
- Perluasan yurisdiksi tanpa ratifikasi justru melemahkan legitimasi moral saat Indonesia berbicara tentang supremasi hukum internasional;
- Komitmen terhadap kejahatan lingkungan harus diuji melalui pembaruan hukum nasional dan aksesi terhadap perjanjian-perjanjian lingkungan global;
- Praktik perlindungan lingkungan di dalam negeri, misalnya pengelolaan sumber daya alam, seharusnya menjadi cermin dari sikap yang ditunjukkan di panggung internasional.
Inisiatif Indonesia dapat menjadi titik balik bagi tata kelola hukum pidana internasional, khususnya dalam merespons konflik yang meninggalkan luka ekologis mendalam, bahkan lintas generasi. Akan tetapi, titik balik itu hanya akan bermakna jika diiringi komitmen domestik yang kuat. Pertanyaannya, sejauh mana Indonesia bersedia membuka dirinya terhadap ratifikasi Statuta Roma dan konsisten memperjuangkan perlindungan lingkungan di dalam negeri? Tanpa langkah nyata, suara Indonesia di forum internasional hanyalah gema tanpa substansi. Aktivis hukum mesti mendesak adanya konsistensi antara sikap global dan praktik domestik sebagai wujud dari supremasi hukum yang berkeadilan ekologis.