HUKUM INTERNASIONAL
Impunitas Pelaku Kejahatan Perang di Konflik Maluku Utara: Apakah Hukum Internasional Dapat Menjangkau?
18 Agustus 2026
Maluku Utara
16 views
Konflik berdarah di Maluku Utara yang terjadi beberapa tahun lalu masih menyisakan luka dan hingga kini belum ada satu pun pelaku kekerasan sistematis yang diadili. Para korban dan keluarga merasa diabaikan oleh sistem peradilan nasional. Beberapa pakar hukum internasional menilai bahwa pelanggaran berat seperti pembunuhan massal dan pengusiran paksa bisa menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika Indonesia meratifikasi Statuta Roma. Tanpa ratifikasi, masih ada mekanisme universal jurisdiction yang bisa ditempuh. Namun, pemerintah Indonesia cenderung menolak campur tangan asing dengan alasan kedaulatan. Padahal martabat hukum menuntut keadilan bagi semua tanpa pandang bulu. Penting bagi aktivis hukum untuk terus mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc atau setidaknya proses rekonsiliasi yang bermartabat.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pengadilan HAM ad hoc
Lokasi: Maluku Utara, Indonesia