Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kembali mengangkat sorotan terhadap tatanan hukum Indonesia yang gagal membedakan antara tahanan biasa dan penanganan kombatan atau pihak yang ditangkap dalam konflik bersenjata. Dalam konflik internal seperti di Papua dan Poso, penyamarataan status dan penanganan tanpa prinsip telah mengakibatkan praktik penahanan arbitrer serta penyangkalan akses hukum yang fundamental. Pelanggaran ini bukan hanya administratif; ia merupakan pengabaian langsung terhadap jantung etika perang dan kewajiban hukum humaniter yang telah diratifikasi.
Celah Normatif: Ratifikasi tanpa Implementasi
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, namun komitmen terhadap Protokol Tambahan ICRC — khususnya yang mengatur perlindungan korban dalam konflik non-internasional — masih berada pada tingkat deklaratif. Laporan ICRC secara implisit mengekspos hipokrisi normatif: negara mengakui prinsip universal di tingkat internasional, tetapi membiarkan ruang operasional di domestik tetap kosong dari mekanisme penegakan. Norma inti dari hukum humaniter, yang mensyaratkan perlindungan manusiawi bagi setiap orang yang tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan, menjadi tereduksi menjadi retorika.
- Prinsip Distinction: Hukum humaniter internasional secara tegas membedakan antara kombatan (yang boleh ditahan dengan status khusus) dan pihak yang hanya terdampak konflik. Penyamarataan status di Indonesia mengaburkan garis ini, membuka pintu bagi penahanan arbitrer.
- Prinsip Humane Treatment: Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan menegaskan bahwa penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat terhadap tahanan, dalam konteks perang atau konflik internal, adalah pelanggaran berat. Praktik yang bertentangan dengan ini merusak legitimasi operasi keamanan itu sendiri.
- Prinsip Access to Justice: Penangkapan dalam konflik harus tetap memberikan akses kepada proses hukum yang fair dan transparan. Penyangkalan akses ini adalah pelanggaran terhadap due process, bahkan dalam keadaan konflik.
Implikasi Etis: Legitimasi yang Terkorosi
Mengabaikan norma Protokol bukan hanya soal pelanggaran kewajiban internasional; ia memiliki implikasi etis yang lebih mendalam terhadap legitimasi negara dan resolusi konflik. Operasi keamanan yang melakukan atau membiarkan pelanggaran hukum humaniter terhadap kombatan dan tahanan secara paradoks memperkuat narasi perlawanan, memperdalam siklus kekerasan, dan menghancurkan kepercayaan publik yang diperlukan untuk perdamaian. Etika perang, bahkan dalam konflik internal, menuntut bahwa penggunaan kekuatan harus dibatasi oleh prinsip martabat manusia dan rule of law. Ketika prinsip ini dilanggar, operasi keamanan berubah menjadi instrument represi yang mengikis moral authority negara.
ICRC dalam laporannya menekankan kebutuhan mekanisme independen untuk memantau kondisi tempat penahanan dan proses hukum. Tanpa ini, tidak ada akuntabilitas. Dalam konteks Indonesia, pertanyaan etis yang muncul adalah: apakah negara dapat mengklaim menjaga keamanan nasional jika dalam prosesnya ia mengabaikan keamanan hukum dan martabat individu? Pelanggaran terhadap hukum humaniter dalam konflik internal adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan dua kewajiban sekaligus: menjaga stabilitas dan menjaga hak.
Artikel ini hendak menutup dengan sebuah provokasi intelektual bagi aktivis hukum: ketika ICRC menyoroti lemahnya implementasi Protokol, apakah respons kita hanya pada level advocacy teknis, atau kita harus mendorong rekonstruksi paradigma penanganan konflik internal di Indonesia? Apakah kita cukup hanya menuntut compliance terhadap norma internasional, atau perlu meninjau ulang filosofi operasi keamanan yang sering mengorbankan etika perang dan hukum humaniter demi logika ‘stabilitas’ yang sempit? Pertanyaan ini bukan hanya hukum; ia adalah pertanyaan tentang karakter negara hukum yang kita ingin bangun.