Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Human Rights Watch Kritik Keterlibatan TNI dalam Penindakan Begal

Kritik Human Rights Watch terhadap keterlibatan TNI dalam penanganan begal menyingkap ancaman serius terhadap prinsip supremasi hukum dan pemisahan fungsi institusi. Kebijakan ini berisiko melanggar Prinsip-prinsip Dasar PBB, meminggirkan proses hukum yang adil, dan berpotensi mendorong penggunaan kekerasan berlebihan dalam penegakan hukum sipil. Aktivis hukum harus menolak militerisasi ruang publik yang mengikis fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia.

Human Rights Watch Kritik Keterlibatan TNI dalam Penindakan Begal

Penggunaan kekuatan militer untuk menangani kejahatan sipil mengancam fondasi negara hukum Indonesia dan melanggar prinsip pembagian peran institusi yang fundamental. Human Rights Watch (HRW) secara tepat mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana umum, seperti pembegalan, sebagai sebuah penyimpangan berbahaya dari mandat konstitusional. Praktik ini tidak hanya mengaburkan garis tegas antara defense dan law enforcement, tetapi juga membuka pintu lebar bagi potensi pelanggaran Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan, yang menekankan prioritas pada pendekatan tanpa kekerasan dalam penegakan hukum sipil.

Militerisasi Keamanan Dalam Negeri: Pelanggaran terhadap Prinsip Pemisahan Fungsi

Klaim pemerintah melalui Menteri Pertahanan bahwa batalion teritorial dapat menekan angka kriminalitas merupakan pernyataan yang problematis secara hukum dan etis. Narasi tersebut secara implisit mendelegitimasi kapasitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekaligus menormalisasi pergeseran fungsi TNI ke ranah sipil. Pergeseran ini berisiko tinggi mengikis prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pilar supremasi hukum. Keterlibatan militer dalam urusan sipil berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip mendasar seperti:

  • Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Pendekatan militeristik seringkali mengedepankan logika ‘musuh’ yang bertentangan dengan asas ini.
  • Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law): Mekanisme militer tidak dirancang untuk penyelidikan dan penindakan yang sesuai dengan KUHAP.
  • Asas Legalitas dan Proporsionalitas: Kekerasan berlebihan berpotensi muncul ketika aparat yang terlatih untuk perang diterjunkan dalam konteks penegakan hukum biasa.

Dengan kata lain, solusi yang diusung justru menciptakan ancaman baru terhadap hak-hak sipil dan kemerdekaan fundamental warga negara.

Ujian Bagi Supremasi Hukum dan Komitmen terhadap Norma Internasional

Kasus ini merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum dan penghormatan terhadap norma internasional. Kebijakan yang mempertukarkan peran militer dan polisi mencerminkan kegagalan atau ketidakpercayaan sistemik terhadap aparat penegak hukum sipil. Padahal, tanggung jawab negara yang utama adalah memperkuat kapabilitas dan profesionalisme Polri, bukan mendelegasikan wewenangnya kepada institusi bersenjata. Persoalan ini menyentuh inti etika pemerintahan dan martabat hukum: sebuah negara yang menghormati supremasi hukum seharusnya tidak perlu mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia demi narasi keamanan semu. Penegakan hukum sipil oleh militer, meski dikemas dalam retorika ‘pembangunan’ atau ‘pemberantasan kriminalitas’, pada hakikatnya merupakan bentuk militerisasi kehidupan publik yang harus ditolak.

Kritik HRW hendaknya dibaca sebagai alarm peringatan bagi para stakeholder hukum di Indonesia. Aktivis, akademisi, dan praktisi hukum harus bersikap kritis terhadap ekspansi peran TNI ini, karena ia bukan sekadar persoalan kebijakan teknis, melainkan persoalan prinsipil yang menyangkut masa depan demokrasi konstitusional. Normalisasi keterlibatan militer dalam urusan domestik akan menggerogoti pembatasan kekuasaan (checks and balances) dan melemahkan akuntabilitas publik. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Sudah sejauh mana kita, sebagai bangsa yang berkonstitusi, rela mengorbankan prinsip pembagian kekuasaan dan hak-hak procedural warga negara di altar narasi keamanan yang instan dan represif? Kapan komitmen pada jalan hukum (the rule of law) akan mengalahkan godaan untuk menggunakan jalan kekuatan (the rule of force)?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Human Rights Watch, TNI, PBB, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lokasi: Indonesia