Di tengah seremoni peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan analisis data yang mengiris-iris narasi reformasi Polri. Lembaga ini menelanjangi siklus kekerasan sistemik dan budaya impunitas yang masih menjadi kanker ganas dalam tubuh institusi penegak hukum. Data periode Juli 2025 hingga Juni 2026 bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti empiris kegagalan negara melindungi hak konstitusional warga negaranya dari aparatus yang seharusnya menjamin keamanan. Temuan ini menempatkan Polri di persimpangan jalan: melanjutkan tradisi kekerasan atau melakukan pembenahan radikal yang menghormati martabat hukum.
Extrajudicial Killing & Penangkapan Sewenang-wenang: Pengkhianatan terhadap Prinsip Negara Hukum
Laporan KontraS yang mencatat 23 kasus extrajudicial killing dengan 29 korban jiwa, serta 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang, bukanlah persoalan oknum semata. Ini adalah indikasi patologis dari kerusakan struktural. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, secara tepat menunjuk pada pelanggaran sistematis terhadap tiga pilar utama hukum acara pidana dan etika kepolisian: proporsionalitas, keniscayaan, dan legalitas. Pelanggaran terhadap asas legalitas—dasar dari rechtsstaat—merupakan pengingkaran terhadap kontrak sosial antara negara dan warga. Setiap kasus extrajudicial killing yang tidak diusut tuntas merupakan pengakuan diam-diam negara bahwa kekuasaan boleh berlaku di atas hukum.
- Asas Legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP & Pasal 28D ayat (1) UUD 1945): Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang sah. Penembakan di luar proses peradilan jelas-jelas melanggar prinsip ini.
- Asas Proporsionalitas: Kekuatan yang digunakan harus seimbang dengan ancaman. Data Korban menunjukkan kecenderungan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan mematikan.
- Asas Keniscayaan (Ultimum Remedium): Kekerasan dan penangkapan harus menjadi upaya terakhir. Ribuan warga yang ditangkap sewenang-wenang membuktikan pola penyelesaian masalah dengan pendekatan represif, bukan preventif dan dialogis.
Impunitas: Ekosistem yang Melanggengkan Kekerasan dan Menghancurkan Reformasi Polri
Impunitas bukan sekadar soal 'oknum tidak dihukum'. Ia adalah ekosistem kelembagaan yang memungkinkan kekerasan terulang tanpa konsekuensi. Ketika aparat yang melakukan extrajudicial killing atau penyiksaan dibiarkan bebas, atau hanya mendapat sanksi administratif ringan, pesan yang dikirim sangat jelas: hukum tidak berlaku sama bagi semua. Inilah yang disebut KontraS sebagai penyebab utama stagnasi reformasi Polri. Impunitas menghancurkan tiga fondasi sekaligus:
- Akuntabilitas Vertikal: Pertanggungjawaban aparat kepada sistem hukum dan negara.
- Akuntabilitas Horizontal: Pertanggungjawaban institusi Polri kepada masyarakat yang dilayaninya.
- Rehabilitasi Korban: Keadilan dan pemulihan hak-hak korban serta keluarganya menjadi mustahil jika pelaku tidak diadili.
Desakan KontraS agar Polri memperkuat pengawasan internal dan menjatuhkan sanksi tegas adalah tuntutan minimal yang seharusnya sudah menjadi standar operasi. Pada usia ke-80, Bhayangkara dihadapkan pada pilihan etis yang mendasar: tetap menjadi institusi yang menjalankan kekuasaan dengan mentalitas 'kebal hukum', atau bertransformasi menjadi penjaga utama rule of law yang taat hukum secara par excellence. Akuntabilitas sejati terletak pada pembangunan sistem yang secara aktif mencegah pelanggaran, bukan sekadar mengobati gejala setelah kekerasan terjadi. Mekanisme seperti Propam harus independen, transparan, dan memiliki kewenangan nyata, bukan sekadar lembaga pencitraan.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 kehilangan makna etisnya jika diselenggarakan di atas penderitaan korban kekerasan yang belum mendapat keadilan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: Sudah sejauh mana komitmen Polri untuk mengadopsi prinsip-prinsip International Human Rights Standards for Law Enforcement dan Code of Conduct for Law Enforcement Officials PBB? Apakah keberanian untuk mengadili sendiri anak buahnya yang bersalah lebih besar daripada keinginan untuk mempertahankan citra semu? Momen ini harus menjadi refleksi kolektif: negara hukum Indonesia akan bertumbuh atau layu, bergantung pada apakah institusi polisinya memilih jalan impunitas atau jalan keadilan.