Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Guru Besar UI: Tindakan Israel Tangkap dan Siksa WNI Bertentangan dengan Hukum Internasional

Intervensi Israel terhadap WNI di perairan internasional merupakan pelanggaran hukum laut internasional yang mendasar, dikategorikan sebagai pembajakan. Pendekatan diplomasi bilateral Indonesia berisiko mengaburkan sifat pelanggaran multilateral dan melemahkan tekanan global terhadap Israel, sementara pelanggaran terhadap HAM dan etika perang dalam penanganan relawan mengabaikan prinsip hukum humaniter internasional.

Guru Besar UI: Tindakan Israel Tangkap dan Siksa WNI Bertentangan dengan Hukum Internasional

Tindakan Israel dalam menangkap dan menyiksa warga negara Indonesia di perairan internasional bukan hanya insiden bilateral; ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang mendasar dan peradaban global. Intervensi terhadap kapal yang mengangkut korban dari berbagai bangsa, termasuk WNI, oleh Israel di zona bukan wilayah teritorialnya merupakan tindakan yang oleh banyak negara dikategorikan sebagai pembajakan. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa hal ini mengabaikan prinsip Hukum Internasional, khususnya hukum laut, yang menjamin keamanan dan kebebasan navigasi di perairan internasional. Pelanggaran ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang komitmen negara terhadap norma universal dan martabat hukum.

Kritik Diplomasi: Dari Pelanggaran Multilateral ke Risiko Bilateral

Prof. Hikmahanto secara kritis mengoreksi pendekatan pemerintah Indonesia yang menganggap kasus ini sebagai masalah bilateral. Ia menilai hal ini sebagai kesalahan fatal diplomasi, karena esensi pelanggaran ini adalah masalah antara dunia dengan Israel, mengingat korban berasal dari banyak negara. Pendekatan bilateral, menurutnya, berpotensi menjebak Indonesia dalam permintaan imbalan politik dari Israel dan mengaburkan sifat pelanggaran sebagai kejahatan terhadap norma internasional. Analisis ini menempatkan prinsip hukum laut internasional sebagai norma yang harus dijunjung tinggi, terlepas dari status konflik. Pergeseran narasi dari pelanggaran multilateral ke penyelesaian bilateral berisiko melemahkan tekanan global terhadap Israel dan mengaburkan akuntabilitasnya di bawah Hukum Internasional.

Etika Perang dan Standar HAM: Perlindungan yang Terabaikan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika Israel berdalih situasi perang, hukum humaniter internasional tetap wajib memberikan perlindungan bagi warga sipil dan misi kemanusiaan. Perlakuan Israel terhadap relawan, menurutnya, memperlakukan orang sipil seperti binatang dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap HAM. Ini membuka analisis mendalam tentang etika perang:

  • Prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter yang melindungi warga sipil dan misi kemanusiaan dari penargetan atau penahanan arbitrer.
  • Prinsip perlakukan manusiawi yang menjamin martabat individu, bahkan dalam situasi penahanan.
  • Kewajiban Israel, sebagai pihak dalam konflik, untuk menghormati konvensi internasional seperti Geneva Conventions dan standar HAM universal.

Pembebasan relawan, dalam analisisnya, lebih merupakan hasil tekanan internasional untuk memperbaiki citra, bukan semata hasil diplomasi Indonesia. Ini mengungkap prioritas politik atas prinsip hukum dan etika.

Narasi ini membuka ruang kritis terhadap efektivitas diplomasi Indonesia dalam melindungi martabat hukum dan warga negara di arena global. Apakah pendekatan bilateral, dengan risiko imbalan politik, mampu menegakkan prinsip Hukum Internasional dan HAM yang telah dilanggar secara sistematis? Pertanyaan ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang komitmen kita terhadap tatanan hukum global yang menjamin keamanan dan martabat setiap individu, terlepas dari konflik yang terjadi. Kegagalan untuk mengangkat pelanggaran ini sebagai masalah multilateral dapat mengikis norma internasional dan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus bertindak di luar hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia, Israel