Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Test Case bagi Martabat KUHAP

Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah menguji integritas KUHAP dan prinsip due process, dengan titik kritis pada legalitas pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi ujian martabat hukum atas kesetaraan di depan hukum dan objektivitas institusi ketika menghadapi mantan pejabatnya sendiri. Putusannya akan menjadi preseden monumental bagi kepastian hukum dan kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia.

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Test Case bagi Martabat KUHAP

Mekanisme praperadilan kembali menjadi medan uji yang menentukan bagi martabat KUHAP dan prinsip universal due process of law. Gugatan yang bersiap diajukan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, tidak sekadar persoalan hukum administratif seorang tersangka. Ia adalah sebuah test case monumental yang menguji apakah proses hukum di Indonesia masih ditegakkan atas dasar prinsip kepastian dan legalitas formal yang tak tergoyahkan, atau telah terperangkap dalam manipulasi prosedural yang mengubur keadilan substantif. Inti persoalan terletak pada validitas pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung—sebuah manuver yang jika cacat formil dan materil, bukan hanya melukai hak individu, tetapi menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Praperadilan Sebagai Benteng Due Process: Mengurai Deviasi Prosedural dalam Alur KUHAP

Dalam kerangka hukum acara pidana, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol preventif dan korektif yang menjaga kesucian proses hukum sejak awal. Ia adalah benteng yang menguji sah tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan pengalihan penyidikan. Pada kasus Febrie Adriansyah, titik kritisnya adalah dugaan pelanggaran tahapan prosedural yang fundamental. Pengangkatan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal oleh penyidik Polri yang menerima laporan, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah penyimpangan dari alur hukum yang dirancang KUHAP untuk menjamin objektivitas dan mencegah abuse of power. Deviasi ini mengikis prinsip-prinsip inti hukum acara pidana modern:

  • Kepastian Hukum (Legal Certainty): KUHAP mengatur tata cara alih penyidikan secara ketat (Pasal 77 dan 109) untuk menjamin kesinambungan, akuntabilitas, dan legalitas setiap langkah.
  • Prinsip Due Process of Law: Setiap individu, termasuk tersangka, berhak atas proses hukum yang fair, terukur, transparan, dan sesuai koridor undang-undang.
  • Fungsi Checks and Balances: Praperadilan hadir sebagai penyeimbang kekuasaan diskresioner penyidik, mencegah institusi penegak hukum menjadi ‘hakim atas dirinya sendiri’.

Ujian Martabat Hukum: Kesetaraan di Depan Hukum dan Etika Penegakan Hukum

Dimensi etis paling dalam dari kasus ini adalah pertanyaan mendasar tentang kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Febrie Adriansyah, sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, kini berhadapan dengan institusi yang pernah menjadi rumah profesinya. Gugatan praperadilan yang diajukannya mengangkat dilema normatif yang tajam: apakah hukum berlaku sama untuk semua, ataukah status mantan penegak hukum justru menimbulkan ‘kerentanan prosedural’ tertentu? Kasus ini menjadi cermin bagi seluruh aparat penegak hukum tentang integritas sistem:

  • Ujian Netralitas dan Objektivitas: Kejaksaan Agung dituntut membuktikan bahwa penyidikan terhadap mantan pejabatnya dilakukan secara murni berdasarkan bukti hukum, bebas dari bias institusional, sentimen personal, atau motif ‘balas dendam’.
  • Kredibilitas Sistem Hukum: Publik dan komunitas hukum internasional akan menyaksikan apakah sistem hukum Indonesia cukup dewasa dan bermartabat untuk mengadili mantan ‘penjaga gawang’-nya sendiri dengan standar proses hukum yang sama ketatnya.
  • Preseden bagi Martabat KUHAP: Putusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi preseden hukum yang menentukan: apakah KUHAP benar-benar menjadi ‘kitab suci’ acara pidana yang menjunjung tinggi legalitas, atau sekadar instrumen prosedural yang fleksibel dan mudah dimanipulasi oleh kekuasaan.

Implikasi dari gugatan ini jauh melampaui nasib satu individu. Ia menyentuh jantung dari etika bernegara hukum: sejauh mana negara menghormati prosedur yang ditetapkannya sendiri. Ketika aparat penegak hukum—yang seharusnya menjadi garda terdepan penghormatan pada proses hukum—diduga melakukan pelanggaran prosedural terhadap mantan anggotanya sendiri, maka krisis yang terjadi adalah krisis legitimasi. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: dalam pertarungan antara kekuasaan dan prosedur, antara kepentingan institusi dan prinsip keadilan, di manakah sebenarnya komitmen kita terhadap martabat KUHAP dan rule of law yang sesungguhnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Febrie Adriansyah
Organisasi: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Lokasi: Indonesia