Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

[FULL] Analisis Guru Besar UI dan Peneliti soal Ancaman Trump ke Iran, Langgar Hukum Internasional?

Ancaman Donald Trump untuk menyerang infrastruktur vital sipil Iran merupakan pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam Hukum Perang, yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Analisis hukum dan etis menunjukkan ancaman ini mengikis tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II dan menuntut respons tegas, bukan ambiguitas, dari negara penjunjung hukum seperti Indonesia.

[FULL] Analisis Guru Besar UI dan Peneliti soal Ancaman Trump ke Iran, Langgar Hukum Internasional?

Ancaman terbuka Donald Trump untuk menyerang infrastruktur pembangkit listrik Iran bukan sekadar retorika perang panas, melainkan sebuah tes stres langsung terhadap prinsip-prinsip inti Hukum Perang. Dalam konflik bersenjata modern, doktrin pembedaan (principle of distinction) merupakan pilar utama hukum humaniter internasional yang mewajibkan para pihak untuk membedakan antara sasaran militer yang sah dan objek sipil yang dilindungi. Dengan sengaja mengancam infrastruktur sipil vital yang menjadi denyut nadi kehidupan warga Iran, ancaman mantan Presiden AS tersebut merupakan langkah mundur ke arah kebrutalan konflik yang berusaha dijinakkan oleh Konvensi-konvensi Jenewa dan aturan-aturan kebiasaan internasional. Ini adalah bentuk pengabaian yang gamblang terhadap martabat hukum itu sendiri.

Analisis Hukum: Antara Ancaman, Pelanggaran, dan Tanggung Jawab Negara

Menurut analisis Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan para peneliti, ancaman Trump harus ditimbang dalam kerangka Protokol Tambahan I 1977 terhadap Konvensi Jenewa 1949. Pasal 54 secara eksplisit melarang serangan terhadap benda-benda yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, seperti instalasi listrik dan persediaan air minum. Serangan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang jika memenuhi unsur:

  • Ketiadaan Kebutuhan Militer yang Mendesak: Infrastruktur sipil seperti pembangkit listrik bukan sasaran militer yang sah kecuali digunakan secara efektif untuk tindakan musuh.
  • Ketidakproporsionalan: Kerusakan sipil yang ditimbulkan jauh melampaui keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan.
  • Kesengajaan: Ancaman yang diucapkan secara publik menunjukkan mens rea atau niat untuk melakukan pelanggaran.

Ancaman ini mencerminkan paradigma berbahaya yang menempatkan hukum perang sebagai hambatan taktis, bukan sebagai pedoman moral dan legal yang mengikat. Kebijakan semacam ini mengikis norma yang telah dibangun pasca-Perang Dunia II untuk membatasi penderitaan manusia dalam konflik.

Dimensi Etis dan Implikasi bagi Tata Kelola Global

Di balik analisis hukum yang tajam, terdapat dimensi etika perang yang tak kalah krusial. Etika perang (jus in bello) menuntut bahwa bahkan dalam peperangan sekalipun, terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar demi menjaga sisa-sisa kemanusiaan. Mengancam infrastruktur vital sipil adalah tindakan yang secara etis terkutuk karena:

  • Mengorbankan martabat dan hak hidup warga sipil yang tak bersalah sebagai alat tekanan politik.
  • Menyebabkan penderitaan sekunder yang luas (krisis kesehatan, ekonomi, sosial) yang dampaknya bisa lebih mematikan daripada ledakan itu sendiri.
  • Menciptakan preseden berbahaya yang dapat ditiru oleh aktor negara maupun non-negara lain, mengakibatkan 'perlombaan ke bawah' (race to the bottom) dalam standar konflik bersenjata.

Ancaman terhadap infrastruktur sipil Iran ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan luar negeri yang didorong oleh realpolitik sempit dapat menginjak-injak prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Sikap diam atau ambiguitas dari komunitas internasional, termasuk negara-negara yang selama ini menjunjung tinggi hukum internasional, akan ditafsirkan sebagai persetujuan diam-diam terhadap erosi tatanan global.

Posisi Indonesia dan negara-negara Global South lainnya dipertaruhkan di sini. Sebagai pihak pada Konvensi-konvensi Jenewa dan negara yang konstitusinya menghormati hukum internasional, diplomasi Indonesia tidak boleh berhenti pada pernyataan monitoring. Langkah aktif berupa kecaman yang jelas dan penggalangan solidaritas multilateral di forum seperti PBB atau Gerakan Non-Blok menjadi sebuah kewajiban moral dan legal. Tujuan bukan hanya mencegah eskalasi antara AS dan Iran, tetapi lebih mendasar: menegaskan kembali bahwa hukum dan etika bukanlah barang negosiasi dalam konflik.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM adalah: Ketika ancaman pelanggaran berat hukum perang diucapkan secara terang-terangan oleh pemimpin negara besar, apakah kita akan membiarkan ketakutan terhadap realpolitik membungkam suara kita? Ataukah kita akan menggunakan seluruh instrumen hukum, diplomasi, dan solidaritas untuk bersikap bahwa beberapa garis merah—seperti perlindungan terhadap sasaran militer yang tidak sah seperti infrastruktur kehidupan sipil—tidak boleh diseberangi, oleh siapapun dan dengan dalih apapun? Sikap kita hari ini akan menentukan apakah hukum internasional tetap menjadi pagar peradaban, atau sekadar dekorasi yang mudah dicabut ketika kekuasaan menghendaki.