Komando kekerasan di Papua semakin dikritisi dalam sorotan hukum, namun pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang timbul dari konflik bersenjata masih jauh dari harapan. Koalisi Front Anti Militerisme dan Investasi mendatangi Kementerian HAM untuk mendesak penyelesaian konflik Papua yang mereka sebut berada dalam kondisi darurat militer. Aksi ini mengangkat persoalan mendasar tentang pendekatan keamanan (security approach) yang dominan di Papua dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban utamanya untuk melindungi (to protect) seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Tuduhan ‘Papua Darurat Militer’ adalah kritik keras terhadap ekses operasi militer yang mengorbankan hak-hak dasar warga sipil, sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional.
Hukum Humaniter dalam Uji Materi Praktik Militerisme di Papua
Eskalasi kekerasan terbaru di Dogiyai dan daerah lain, yang menimbulkan korban jiwa di kalangan warga sipil, bukan hanya soal angka statistik. Ini adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, yang menegaskan bahwa warga sipil harus dilindungi dalam setiap konflik. Militerisme yang berlebihan telah mengaburkan garis batas antara operasi keamanan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian HAM, dihadapkan pada ujian berat: mampu menjadi jembatan dialog yang menghormati narasi korban dan masyarakat adat Papua, atau hanya menjadi bagian dari birokrasi yang melakukan business as usual.
- Norma Non-Diskriminasi: Kewajiban negara untuk melindungi semua warga tanpa diskriminasi adalah inti dari Konstitusi dan hukum internasional. Pendekatan parsial di Papua sering mengabaikan norma ini.
- Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Dalam etika perang dan hukum humaniter, penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan ancaman dan tidak boleh menyebabkan korban sipil yang tidak perlu.
- Kewajiban Investigasi: Setiap dugaan pelanggaran HAM, seperti peristiwa masa lalu Biak Berdarah yang belum diselesaikan secara komprehensif, wajib diinvestigasi secara independen dan transparan.
Demonstran menuntut Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM, termasuk peristiwa masa lalu seperti Biak Berdarah, yang dinilai belum pernah diselesaikan secara komprehensif. Tuntutan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) yang diusung sebagian kelompok menunjukkan bahwa akar konflik telah bergeser dari isu kesejahteraan ke persoalan politik dan hukum yang lebih dalam, yang tidak akan selesai hanya dengan intervensi militer.
Penentuan Nasib Sendiri: Dari Konsep Hukum ke Realitas Politik yang Ditindas
Tuntutan hak penentuan nasib sendiri yang diusung sebagian kelompok di Papua bukanlah retorika kosong. Ini adalah konsep hukum yang diakui dalam Piagam PBB dan berbagai instrumen internasional. Namun, implementasinya dihadapkan pada realitas politik yang sering kali ditindas oleh dominasi militer dan pendekatan keamanan yang represif. Pendekatan yang parsial dan reaktif, seperti yang selama ini berlangsung, hanya akan melanggengkan siklus kekerasan dan erosi kepercayaan.
- Piagam PBB Artikel 1(2): Menegaskan penghormatan terhadap prinsip equal rights dan self-determination of peoples sebagai dasar hubungan internasional yang damai.
- Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik dan Sosial: Mengakui hak setiap orang untuk menentukan status politiknya secara bebas.
- Implikasi Etis: Mengabaikan hak penentuan nasib sendiri bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap martabat manusia dan keadilan sosial yang mendasar.
Aksi yang mengusung tuntutan penghentian kekerasan, penarikan militer, dan penolakan Proyek Strategis Nasional ini menyoroti eskalasi kekerasan terbaru di Dogiyai dan daerah lain, yang menimbulkan korban jiwa di kalangan warga sipil. Negara hukum wajib memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui jalan damai, dialog inklusif, dan pertanggungjawaban hukum atas setiap pelanggaran HAM, sebagai prasyarat bagi perdamaian yang berkelanjutan dan bermartabat di tanah Papua.
Dalam konteks HAM yang semakin kompleks, pertanyaan etis mendasar muncul: apakah pendekatan militeristik yang terus dipaksakan di Papua memang sesuai dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia? Aktivis hukum harus mulai mempertanyakan tidak hanya legalitas tindakan negara, tetapi juga legitimasi moral dari setiap operasi yang mengorbankan kehidupan sipil dalam konflik yang tak kunjung usai.