Dimensi hukum dari setiap dispersi unjuk rasa harus diukur melalui kaca mata prinsip proporsionalitas dan keniscayaan. Insiden terakhir di depan gedung parlemen bukan sekadar soal ketertiban, melainkan ujian terhadap komitmen Institusi Polri menjalankan mandatnya sesuai koridor 'minimum necessary force' – sebuah konsep yang secara mendasar melarang penggunaan kekuatan melebihi batas minimal yang dibutuhkan untuk menetralisir ancaman yang sah. Rekaman visual yang beredar, memperlihatkan penggunaan water cannon dan gas air mata terhadap massa yang didominasi aktivis damai, secara prima facie menimbulkan tanda tanya besar: di manakah garis batas antara tindakan pengendalian situasi dengan represi yang melampaui kewenangan? Etika kepolisian dalam negara demokrasi tidak boleh tercemar oleh logika militeristik yang melihat perbedaan pendapat sebagai musuh yang harus ditaklukkan.
Minimum Necessary Force: Bukan Sekadar Protokol, Tetapi Prinsip Hukum yang Mengikat
Prinsip 'minimum necessary force' atau kekuatan minimal yang diperlukan bukanlah anjuran administratif, melainkan norma hukum yang berakar pada prinsip proporsionalitas dalam hukum HAM internasional dan etika penggunaan kekuatan (use of force). Penerapannya dalam konteks unjuk rasa mensyaratkan penilaian berjenjang dan berkelanjutan terhadap eskalasi ancaman. Polri wajib memulai dengan upaya persuasi dan negosiasi, baru beralih ke opsi kekuatan fisik jika upaya damai gagal dan ketertiban publik benar-benar terancam. Namun, analisis kritis terhadap protokol dispersi Polri menemukan beberapa kelemahan mendasar yang menggeser prinsip ini dari norma menjadi formalitas belaka:
- Kegagalan De-eskalasi: SOP seringkali lebih fokus pada taktik pengendalian massa ketimbang strategi komunikasi dan mediasi untuk meredakan ketegangan sebelum menggunakan alat paksa.
- Penggunaan Alat yang Inheren Berbahaya: Water cannon bertekanan tinggi atau gas air mata di area terbatas (seperti depan gedung dengan pintu terbatas) memiliki potensi cedera serius bahkan kematian, yang jelas melampaui ambang 'kekuatan minimal'. Ini bisa melanggar prinsip pencegahan (precautionary principle) dalam etika operasi keamanan.
- Proporsionalitas yang Hilang: Respons terhadap sebagian kecil pelaku kekerasan tidak boleh dibalas dengan tindakan kolektif terhadap seluruh massa, termasuk mereka yang bersikap damai.
Martabat Hukum dan Kepercayaan Publik: Dua Korban dalam Satu Aksi Represif
Setiap insiden penggunaan kekuatan yang dianggap tidak proporsional melukai dua entitas sekaligus: fisik korban dan martabat hukum institusi Polri sendiri. Institusi penegak hukum memperoleh legitimasinya dari konsistensi menghormati dan menegakkan aturan main, termasuk aturan yang membatasinya. Kredibilitas Polri sebagai 'pelayan dan pelindung masyarakat' terkikis ketika alat-alat yang dirancang untuk keamanan justru digunakan dengan cara yang mengancam hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Transparansi dalam investigasi internal atas dugaan pelanggaran SOP dan akuntabilitas bagi pelaku pelanggaran adalah fondasi untuk memulihkan kepercayaan. Tanpa itu, pelatihan de-eskalasi dan penghormatan HAM hanyalah retorika kosong di tengah praktik represi rutin.
Pertanyaan etis yang paling mendesak untuk dijawab oleh pimpinan Polri dan pengawas eksternal adalah: Apakah prioritas anggaran dan pelatihan lebih diarahkan pada penguatan kapasitas negosiasi, pemahaman psikologi massa, dan teknik de-eskalasi, ataukah justru pada pengadaan peralatan 'mobrik' baru yang berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan? Pergeseran paradigma dari 'pengendalian' menjadi 'perlindungan hak berkumpul damai' adalah sebuah keniscaraan dalam negara hukum. Tanpa perubahan mendasar dalam filosofi dan taktik operasi, prinsip 'minimum necessary force' akan tetap menjadi jargon hukum yang tak memiliki nyawa dalam realitas represi di jalanan.