HUKUM & ETIKA
Etika Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum: Refleksi atas Insiden Penembakan di Tol
13 September 2026
Indonesia
15 views
Insiden penembakan oleh aparat di jalan tol kembali memantik perdebatan serius tentang etika dan standar operasional dalam penggunaan kekuatan (use of force) oleh penegak hukum. Prinsip dasar dalam hukum HAM dan Standar Minimum PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (UN Basic Principles) menegaskan bahwa kekuatan mematikan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) untuk menghadapi ancaman nyata terhadap nyawa, dan itupun harus proporsional. Setiap insiden yang mengakibatkan korban jiwa wajib diinvestigasi secara independen untuk menilai kesesuaian tindakan aparat dengan prinsip-prinsip ini.
Budaya insting 'menembak duluan' yang kerap muncul dalam pelaporan justifikasi tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence dan hak untuk hidup. Pelatihan dan doktrin penegakan hukum di Indonesia harus ditingkatkan dengan menekankan de-eskalasi, komunikasi, dan teknik penahanan non-mematikan sebagai pilihan pertama. Akuntabilitas atas penggunaan senjata api bukan hanya soal proses hukum pidana, tetapi juga pertanggungjawaban administratif dan perdata, serta kewajiban negara untuk memberikan reparasi kepada korban atau keluarganya.
Insiden berulang ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam internalisasi nilai-nilai HAM dan hukum humaniter dalam institusi kepolisian. Tanpa reformasi mendasar terhadap doktrin, pelatihan, dan mekanisme pengawasan internal yang independen (seperti Divisi Propam yang kredibel), siklus kekerasan berlebihan dalam penegakan hukum akan terus berulang. Martabat hukum sebuah negara diukur dari bagaimana aparatnya menahan diri dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki, bukan dari seberapa cepat mereka menarik pelatuk dalam situasi yang tidak pasti.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Divisi Propam, Kepolisian Indonesia