Viralitas video insiden seorang warga tertembak saat penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi di Bogor—yang disinyalir dibekingi oknum TNI—menjadi test case yang menguak kembali kelemahan sistem pertanggungjawaban hukum militer dan warisan budaya impunitas. Narasi resmi Denpom yang menjelaskan cedera warga sebagai akibat ‘rekoset’ atau pantulan peluru dari tembakan peringatan bukan hanya mengabaikan prinsip due diligence dalam operasi hukum, tetapi secara substantif menyimpang dari standar minimum force dan necessity yang dicanangkan dalam protokol penegakan hukum maupun doktrin militer. Mengklaim cedera sebagai dampak insidental adalah penyederhanaan yang mengorbankan prinsip utama bahwa setiap penggunaan senjata api wajib memprioritaskan keselamatan warga sipil di sekitarnya.
Kekosongan Prinsip Proportionalitas dan Etika Penggunaan Senjata
Insiden ini secara gamblang menampilkan kegagalan aparat dalam mematuhi prinsip proportionalitas dan distinction yang menjadi jantung etika operasi militer dan kepolisian. Dalam konteks operasi penggerebekan di lingkungan sipil, aparat wajib menjalankan penilaian risiko yang komprehensif sebelum memutuskan untuk menembak—apakah dalam bentuk tembakan peringatan atau lainnya. Klaim ‘rekoset’ mengindikasikan pengabaian terhadap kemungkinan dampak berbahaya bagi warga sekitar, suatu tindakan yang bila dibaca melalui lensa hukum internasional bisa masuk dalam kategori reckless endangerment. Penting untuk menegaskan bahwa konsep ‘tembakan peringatan’ bukanlah kavling bebas hukum; ia tetap terikat oleh norma bahwa kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak boleh membahayakan pihak yang tidak bersangkutan.
- Prinsip necessity: Penggunaan senjata api haruslah merupakan tindakan yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan operasi hukum atau militer yang sah.
- Prinsip proportionalitas: Efek dan risiko dari penggunaan kekuatan tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari operasi tersebut.
- Prinsip distinction: Aparat wajib membedakan dan melindungi individu sipil dari bahaya yang timbul dari operasi mereka.
Sikap penyelesaian secara ‘kekeluargaan’ yang ditawarkan oleh pihak Denpom bukan hanya menciderai proses hukum yang independen, tetapi secara etis merupakan bentuk penghindaran akuntabilitas struktural. Mekanisme informal ini berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan mengesampingkan investigasi transparan untuk menguji apakah tindakan aparat telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Dalam konteks ini, narasi ‘kekeluargaan’ beroperasi sebagai alat untuk mempertahankan status quo budaya impunitas di tubuh TNI.
Dimensi Hukum: Impunitas dan Kegagalan Mekanisme Akuntabilitas Internal
Insiden Bogor merupakan cermin dari lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dalam lembaga TNI ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Kerangka hukum yang mengatur penggunaan kekuatan oleh militer dalam operasi domestik—seperti yang tercantum dalam berbagai regulasi internal dan prinsip hukum umum—sering kali tidak diimplementasikan dengan ketat, atau bahkan diinterpretasikan secara permisif untuk melindungi aparat. Penyelesaian kasus melalui jalur non-formal (‘kekeluargaan’) menguatkan dugaan bahwa terdapat ruang sistemik bagi pelaku untuk lolos dari proses hukum yang sebenarnya wajib dilaksanakan untuk setiap pelanggaran prinsip operasi. Etika profesi militer dan kepolisian menuntut transparansi dan akuntabilitas mutlak, bukan narasi yang justru mereduksi cedera warga sebagai ‘dampak’ insidental.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: seberapa jauh narasi ‘rekoset’ dan penyelesaian ‘kekeluargaan’ dapat diterima dalam bingkai martabat hukum dan hak korban? Aktivis hukum perlu menggugat tidak hanya insiden tunggal ini, tetapi juga struktur yang memungkinkan repetisi pelanggaran prinsip minimum force dan necessity oleh aparat TNI dan polisi. Tanpa tekanan untuk investigasi independen yang transparan dan penuntasan hukum yang tegas, setiap kasus kekerasan terhadap warga sipil akan terus direduksi menjadi ‘rekoset’—sebuah istilah yang secara halus melegitimasi kegagalan aparat dalam menjalankan tugas dengan etika dan proportionalitas yang wajib.