Ledakan bom bunuh diri yang mengguncang Pasar Surabaya pada 24 Mei 2026 bukan sekadar peristiwa kriminal biasa; ini adalah perforasi akut terhadap nalar martabat hukum dan konstitusi moral umat manusia dalam konteks perang. Serangan terhadap warga sipil di ruang publik yang netral merupakan pelanggaran mutlak terhadap prinsip distinction (pembedaan) dalam Hukum Humaniter Internasional. Di hadapan tribun nurani global, tindakan ini mencoreng prinsip dasar Geneva Convention yang menempatkan perlindungan warga sipil sebagai garis demarkasi yang tak boleh dilangkahi oleh pihak manapun, tanpa terkecuali.
Anatomi Pelanggaran: Bom Bunnyi Diri sebagai Penyimpangan Prinsip Etika Perang
Mengurai etika perang dalam kerangka serangan ini membawa kita pada dua doktrin fundamental yang secara telak diabaikan: proportionality (kesebandingan) dan discrimination (pembedaan sasaran). Metode bom bunuh diri pada dasarnya adalah senjata yang secara inheren tidak diskriminatif. Ia bekerja dengan logika matematika teror yang menghitung kehancuran maksimal di area sipil, bukan pencapaian tujuan militer yang sah. Coba kita runut apa yang dilanggar:
- Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang secara tegas melarang serangan yang tidak membedakan antara sasaran militer dan sipil.
- Prinsip Martabat Manusia yang mendasari seluruh instrument HAM internasional, di mana kehidupan sipil tidak boleh dijadikan alat tukar atau pesan politik dalam konflik apapun.
- Norma Jus in Bello (hukum dalam perang) yang menuntut segala metode dan sarana peperangan tunduk pada batasan moral dan hukum, terlepas dari motif perjuangan.
Dalam perspektif ini, ledakan di Surabaya bukan sekadar “kekerasan”, melainkan manifestasi kegagalan etis untuk mengakui kemanusiaan pihak yang bukan target sah konflik. Ini adalah perbuatan yang mengosongkan makna perjuangan itu sendiri, karena mengorbankan hukum demi kekuasaan atau narasi.
Respons Negara: Antara Keamanan Nasional dan Imperatif Martabat Hukum
Implikasi terhadap keamanan nasional memang nyata, namun respon negara tidak boleh terjebak pada logika represi yang mengabaikan martabat hukum. Negara hukum yang beradab dituntut untuk merespons pelanggaran berat HAM ini dengan dua tindakan paralel sekaligus:
- Penegakan Hukum Domestik yang Transparan dan Adil: Proses hukum terhadap pelaku, jaringan, dan pendukung harus menjadi peragaan publik tentang ketegasan sekaligus keadilan prosedural. Pengadilan terbuka adalah kelas magistral tentang bagaimana suatu bangsa menghargai hukum di tengah luka.
- Diplomasi Hukum Internasional yang Proaktif: Indonesia memiliki legitimasi moral untuk menggalang tekanan global terhadap kelompok atau negara yang membiarkan atau mendukung metode serupa. Ini adalah momentum untuk memperkuat norma bahwa serangan terhadap pasar sipil adalah hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia).
Pendekatan yang mereduksi persoalan hanya pada aspek keamanan operasional justru berisiko mengabaikan akar masalah yang lebih dalam: erosi rasa saling percaya dan keadilan sosial yang kerap menjadi pupuk bagi narasi kekerasan.
Di titik akhir analisis ini, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang lebih menggigil: Ketika suatu kelompok atau individu merasa begitu yakin pada kebenaran tujuannya sehingga rela meledakkan diri di tengah ibu-ibu berbelanja, bukankah itu adalah tanda paling gamblang tentang kematian dialog dan penghinaan terhadap nalar publik? Area mendorong para aktivis hukum dan pegiat HAM untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban kriminal, tetapi juga bersuara lantang menolak segala bentuk normalisasi atau justifikasi etis—bagaimanapun samarnya—terhadap metode perang yang mengubur prinsip pembedaan dan martabat manusia. Pada akhirnya, membela pasar Surabaya adalah membela prinsip bahwa dalam perang sekalipun, ada garis yang tak boleh kita lewati—garis yang memisahkan manusia dari barbarisme.