Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis: Revisi UU Kamnas 2026 Dinilai Potensi Langgar Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter

Rancangan revisi UU Kamnas 2026 dinilai berpotensi melanggar prinsip fundamental hukum humaniter, yaitu proporsionalitas dan pembedaan, karena definisi gangguan keamanan yang kabur dapat melegitimasi penggunaan kekuasaan militer yang berlebihan. Dari kacamata etika perang, ini menggeser paradigma dari upaya terakhir menjadi pilihan awal, mengancam martabat hukum dan ruang sipil. Wacana ini mendesak untuk diuji secara konstitusional dan etis dengan melibatkan lembaga penegak hukum dan HAM sebelum disahkan.

Analisis: Revisi UU Kamnas 2026 Dinilai Potensi Langgar Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter

Draf revisi Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) tahun 2026 telah mengundang badai kritik dari kalangan hukum dan etika perang internasional. Pada intinya, langkah ini dianggap sebagai pintu masuk kelam bagi erosi martabat hukum itu sendiri, dengan mengaburkan batas fundamental antara penegakan hukum dalam negeri dan medan perang yang tunduk pada aturan hukum humaniter. Pengaturan yang mengambang terkait kewenangan kekuasaan militer dalam menangani "gangguan keamanan" berpotensi besar merusak fondasi konstitusional yang melindungi warga negara dari penggunaan kekuatan yang tak terkendali dan tidak proporsional.

Kaburnya Batas: Ancaman terhadap Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan

Inti kekhawatiran para ahli terletak pada ketidakjelasan definisi "gangguan keamanan dalam negeri yang bersifat terbatas". Definisi kunci yang kabur ini, dalam kerangka hukum humaniter yang mengatur etika perang, adalah preseden yang berbahaya. Ia berisiko menggeser paradigma penggunaan militer dari ultimum remedium (upaya terakhir) menjadi prima ratio (pilihan awal). Secara normatif, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip inti hukum perang:

  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Prinsip ini menuntut agar kerugian nyawa sipil dan kerusakan terhadap objek sipil tidak boleh melampaui keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan. Dengan kewenangan luas dan kategorisasi "gangguan" yang tidak ketat, risiko untuk melancarkan operasi militer yang kerusakan sampingannya jauh melampaui tujuan keamanannya menjadi sangat tinggi, terutama dalam konteks protes atau kerusuhan sipil.
  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Prinsip ini mewajibkan pihak yang bertikai untuk senantiasa membedakan antara kombatan (target sah) dan warga sipil beserta objek sipil (target yang tidak sah). Wacana perluasan kewenangan tanpa definisi operasional yang jelas berpotensi mengaburkan garis pemisah ini di lapangan, yang pada gilirannya bisa mengorbankan hak-hak sipil yang paling mendasar.

Dari Jalan Hukum menuju Militarisasi Keamanan: Analisis Etis dan Konstitusional

Prof. Dr. Hadi Rahmat menegaskan bahwa draf revisi UU Kamnas ini bukan sekadar masalah teknis legal, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang berbahaya: dari rule of law menuju rule by military force. Dari perspektif etika perang yang bertanggung jawab, esensi dari penggunaan kekuatan adalah perlindungan martabat manusia, bukan perluasan otoritas negara. Penggunaan kekuasaan militer harus tunduk pada uji ketat seperti necessity (keniscayaan), proportionality (kesebandingan), dan distinction (pembedaan). Draf ini terasa seperti upaya untuk melemahkan uji tersebut dalam konteks domestik. Kekuasaan militer yang dilembagakan tanpa rambu yang sangat ketat dengan dalih keamanan nasional justru menjadi ancaman bagi keamanan hakiki warga negara.

Dalam kerangka konstitusi, hal ini menyentuh jantung Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak atas dasar ketertiban umum, namun dengan syarat harus diatur dalam undang-undang. Pertanyaannya: apakah undang-undang yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yang juga merupakan bagian dari ius cogens (hukum yang memaksa), dapat disebut sebagai undang-undang yang sah dan konstitusional? Perlu keterlibatan aktif Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi muatan draf ini terhadap hak asasi manusia dan Komnas HAM untuk memberikan analisis dampak mendalam sebelum pembahasan lebih lanjut. Proses ini harus transparan dan partisipatif, karena yang dipertaruhkan adalah integritas hukum nasional dan komitmen Indonesia terhadap norma peradaban dunia.

Lantas, di titik manakah kita akan berdiri ketika hukum, yang seharusnya jadi pelindung, justru berubah wujud menjadi instrumen yang mengaburkan batas etis antara negara yang menghormati martabat manusia dan negara yang mengandalkan kekuatan senjata untuk ketertiban? Apakah keamanan nasional yang kita cita-citakan adalah keamanan yang dibangun di atas fondasi ketakutan dan penyempitan ruang sipil, atau keamanan yang berakar pada penghormatan hukum dan hak asasi manusia? Pertanyaan ini bukan hanya soal legal drafting, tetapi tentang pilihan peradaban yang akan menentukan wajah Indonesia di mata hukum dunia dan, lebih penting lagi, di mata warganya sendiri.