Dimensi etis dan hukum dari setiap pernyataan publik otoritas keamanan nasional tidak boleh dianggap remeh, apalagi ketika menyangkut terminologi ‘hukum perang’ yang sarat konsekuensi normatif. Pernyataan pejabat tinggi TNI yang mengacukan istilah tersebut dalam konteks operasi perbatasan bukan sekadar soal diksi, melainkan representasi posisi hukum Indonesia di hadapan komunitas internasional. Penggunaan frasa yang secara teknis merujuk pada *ius in bello* (hukum yang mengatur konflik bersenjata) dalam situasi yang tidak memenuhi kualifikasi konflik bersenjata internasional atau non-internasional berisiko menciptakan preseden interpretatif berbahaya. Ini adalah ketidakpresisian yang dapat mengaburkan garis demarkasi antara operasi keamanan internal, yang diatur oleh hukum domestik dan hak asasi manusia, dengan situasi konflik yang tunduk pada rezim Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Bahkan dalam logika etika pertahanan, komunikasi resmi negara harus menjadi penjaga martabat norma, bukan pemantik ketidakpastian hukum.
Membedah Ketidakpresisian: Antara Operasi Keamanan dan Konflik Bersenjata
Inti perdebatan etis dari pernyataan ini terletak pada ketidakcocokan antara konteks aktual dan terminologi yang dipakai. Hukum humaniter internasional hanya berlaku ketika suatu situasi telah terkualifikasi sebagai konflik bersenjata. Konsekuensinya, klausul-klausul fundamental seperti prinsip pembedaan (antara kombatan dan warga sipil, antara objek militer dan sipil) serta prinsip proporsionalitas dan pencegahan penderitaan berlebihan secara otomatis diaktifkan. Menyebut ‘hukum perang’ dalam operasi penegakan hukum di perbatasan mengimplikasikan bahwa situasi tersebut telah melampaui ambang batas konflik bersenjata. Jika bukan ini yang dimaksud, maka penggunaan istilah tersebut dapat diartikan sebagai ancaman atau justifikasi untuk standar penggunaan kekuatan yang berbeda, yang sama-sama bermasalah secara etis dan hukum. Hal ini bukan hanya soal semantik, tetapi menyangkut kerangka normatif yang menentukan batas-batas legal dan moral tindakan negara.
- Prinsip Pembedaan: Fondasi hukum humaniter yang melarang serangan langsung terhadap warga sipil dan objek sipil. Penyebutan ‘hukum perang’ secara sembarangan dapat mengaburkan kewajiban absolut ini.
- Prinsip Proporsionalitas: Mengharuskan bahwa kerugian sipil yang terjadi tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Pernyataan yang ambigu berisiko memberi ruang bagi interpretasi yang melonggarkan prinsip ini.
- Komitmen Internasional: Indonesia adalah pihak dalam Konvensi Jenewa 1949. Setiap komunikasi resmi harus konsisten dengan semangat dan kewajiban yang tertuang dalam konvensi tersebut, bukan mengundang keraguan terhadap komitmen itu.
Preseden Berbahaya dan Degradasi Norma Perlindungan
Analisis kritis menunjukkan bahwa risiko terbesar dari pernyataan semacam ini adalah terciptanya preseden yang melemahkan rezim hukum internasional yang telah dibangun dengan susah payah. Dalam perspektif etika perang, bahasa adalah instrumen yang membentuk realitas. Ketika negara mulai menggunakan bahasa konflik untuk situasi non-konflik, terjadi normalisasi dan erosi norma. Hal ini membuka ruang bagi disinformasi dan dapat digunakan oleh aktor lain di dunia untuk membenarkan tindakan serupa yang melanggar hukum. Lebih jauh, ini merupakan bentuk degradasi terhadap perlindungan warga sipil. Di wilayah perbatasan, yang seringkali dihuni oleh kelompok rentan, jaminan bahwa operasi keamanan tetap tunduk pada kerangka hak asasi manusia dan hukum nasional haruslah mutlak dan tak tergoyahkan. Pengaburan kerangka hukum justru menempatkan martabat dan keselamatan warga sipil pada posisi yang lebih berisiko, bertentangan dengan etos pertahanan negara yang seharusnya melindungi.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum koreksi dan pembelajaran institusional. Bukan hanya bagi TNI, tetapi bagi seluruh aparatus negara, bahwa setiap komunikasi strategis harus melalui filter ketat analisis hukum dan etika. Ketegasan dalam menjaga kedaulatan tidak boleh dikorbankan dengan ketidaktepatan dalam menjaga komitmen terhadap norma-norma peradaban. Di tangan aktivis hukum dan masyarakat sipil, terdapat tanggung jawab untuk terus mendesak akuntabilitas dan presisi semacam ini. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: jika kita longgar dalam berbahasa tentang perang, apakah pada akhirnya kita juga akan menjadi longgar dalam memaknai batas-batas kemanusiaan dalam tindakan nyata?