Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis Pakar: RUU Pertahanan Negara Masih Abaikan Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi dalam Perang

Draf RUU Pertahanan Negara dinilai mengabaikan prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional, yaitu distinction dan proportionality, yang melindungi warga sipil dalam perang. Ketiadaan klausul eksplisit terkait prinsip ini merupakan pelanggaran etis terhadap komitmen Indonesia pada Konvensi Jenewa. Hal ini menempatkan martabat hukum dan legitimasi moral Indonesia dalam menggunakan kekuatan militer dipertaruhkan.

Analisis Pakar: RUU Pertahanan Negara Masih Abaikan Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi dalam Perang

Pengabaian prinsip hukum humaniter internasional yang fundamental dalam draf Rancangan Undang-Undang Pertahanan Negara bukan hanya sebuah kelalaian legislatif, melainkan sebuah penyimpangan etis yang mengancam martabat hukum Indonesia di mata global. Draf yang sedang dibahas di DPR menunjukkan inkonsistensi berbahaya dengan komitmen konstitusional dan ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi-Konvensi Jenewa. Alih-alih memperkuat pertahanan yang beradab, RUU Pertahanan ini menunjukkan pergeseran menuju paradigma 'kedaulatan tertutup' yang mengorbankan prinsip distinction dan proportionality sebagai inti dari Etika Perang.

Kekosongan Normatif: Saat Prinsip Perang Beradab Diabaikan

Pilar hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata dibangun atas prinsip dasar yang melindungi martabat manusia sekalipun dalam keadaan perang. Kritik pakar, termasuk dari Prof. Dr. Hadi Rahmat, terhadap RUU Pertahanan menyasar pada ketiadaan jaminan eksplisit untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam operasi militer. Draf tersebut terlihat mengabaikan kewajiban hukum yang telah mengikat Indonesia, khususnya terkait Prinsip Proporsionalitas dan Prinsip Distingsi. Ketiadaan klausul ini berpotensi membuka ruang bagi:

  • Penggunaan kekuatan militer yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap warga sipil dan objek sipil secara memadai.
  • Kaburnya garis pemisah antara target kombatan yang sah dan penduduk sipil yang harus dilindungi.
  • Justifikasi operasi militer yang menyebabkan korban sipil berlebih dengan dalih keuntungan militer yang tidak sebanding.

Ini merupakan kemunduran serius, terutama karena Hukum Humaniter Internasional secara tegas mewajibkan negara untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam doktrin dan regulasi nasionalnya. Ketidakhadiran klausul tersebut dalam draf RUU bukanlah kekosongan hukum biasa; ini adalah sinyal bahwa pertimbangan etis dan perlindungan hak asasi manusia di tengah konflik diposisikan sebagai urusan sekunder.

Implikasi Etis dan Ancaman terhadap Martabat Hukum Nasional

Pembahasan RUU ini tidak lagi sekadar urusan teknis legislasi pertahanan, tetapi telah menjadi ujian komitmen Indonesia terhadap tatanan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Negara yang mengabaikan prinsip perang yang beradab dalam regulasinya berisiko merendahkan martabat hukumnya sendiri. Fokus pada keamanan fisik tanpa jaminan keselamatan jiwa warga sipil merupakan perspektif yang sempit dan berbahaya. Pertanyaan etis yang mendesak adalah: Apakah Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, rela membangun sistem pertahanannya di atas fondasi yang mengabaikan Konvensi Jenewa yang telah diratifikasi?

Pemerintah dan DPR kini berada di ujung tanduk. Mereka harus membuktikan bahwa komitmen Indonesia terhadap keselamatan manusia dan kepatuhan pada hukum internasional adalah nyata, bukan retorika belaka. Pengesahan RUU yang abai terhadap prinsip proporsionalitas dan distingsi tidak hanya akan menuai kecaman internasional, tetapi lebih mendasar lagi, akan mengikis legitimasi moral negara dalam menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah hukum pertahanan yang kuat justru adalah hukum yang menghormati batasan-batasan etis, karena kekuatan tanpa etika adalah kekuatan yang bengis dan pada akhirnya merusak stabilitas yang ingin dicapainya.

Dalam konteks ini, komunitas aktivis hukum memiliki tanggung jawab krusial untuk terus mengingatkan para pembuat kebijakan. Tidakkah kita sedang membiarkan sebuah undang-undang lahir dengan cacat moral yang membahayakan jiwa manusia yang seharusnya dilindungi? Apakah kita rela mewariskan kerangka hukum yang dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum humaniter di masa depan, hanya karena ketiadaan klausul eksplisit yang menjamin perlindungan bagi mereka yang paling rentan dalam konflik?