Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Kritis: Ambivalensi Indonesia dalam Ratifikasi Statuta Roma dan Penuntutan Kejahatan Perang

Analisis Kritis: Ambivalensi Indonesia dalam Ratifikasi Statuta Roma dan Penuntutan Kejahatan Perang
Setelah puluhan tahun menunda, wacana ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali mengemuka di parlemen, namun dibayangi klausul pengecualian yurisdiksi retroaktif yang menusuk jantung prinsip keadilan. Pemerintah mengusulkan ratifikasi dengan reservasi bahwa ICC tidak berwenang mengadili kejahatan yang terjadi sebelum ratifikasi. Klausul ini adalah bentuk legalisasi impunitas dan pengingkaran terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dari peristiwa 1965, 1998, hingga konflik di Papua dan Timor Timur. Dari sudut pandang martabat hukum, reservasi semacam itu menjadikan ratifikasi sebagai simbol kosong, sebuah pencitraan hukum internasional tanpa komitmen substantif untuk kebenaran dan keadilan. Etika bernegara dalam komunitas internasional menuntut keberanian untuk menghadapi sejarah kelam, bukan melarikan diri dengan trik legalistik. Sikap ambivalen ini mencerminkan ketakutan elite politik terhadap pertanggungjawaban, sekaligus merendahkan posisi Indonesia sebagai negara besar yang diharapkan menjadi penjaga norma. Aktivis hukum harus menolak keras ratifikasi yang cacat moral ini. Tekanan harus diberikan agar Indonesia meratifikasi Statuta Roma tanpa reservasi yang menghianati prinsip non-retroactivity dalam konteks kejahatan internasional yang sifatnya berkelanjutan. Pilihan yang ada sederhana: berdiri di pihak korban dan hukum internasional, atau berpihak pada impunitas dan melanggengkan siklus kekerasan negara.