Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis: Kebijakan 'Penangkapan Preventif' dalam RUU Kamnas Berpotensi Kebablasan dan Langgar Presumsi Tak Bersalah

Klausul 'penangkapan preventif' dalam RUU Kamnas mengancam prinsip dasar presumption of innocence dan due process of law, memberikan kewenangan diskresioner yang luas kepada aparat berpotensi menjadi alat represi politik. Instrumen ini melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan martabat hukum sebagai penjamin kebebasan individu, menciptakan zona abu-abu hukum yang dapat melanggengkan kontrol otoriter.

Analisis: Kebijakan 'Penangkapan Preventif' dalam RUU Kamnas Berpotensi Kebablasan dan Langgar Presumsi Tak Bersalah

Dalam sebuah negara yang mengaku sebagai negara hukum, setiap inisiatif legislatif yang membuka ruang bagi penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat dan bukti yang memadai bukanlah sebuah langkah progresif, tetapi sebuah kemunduran yang membahayakan. RUU Kamnas kembali mengusung konsep Penangkapan Preventif — sebuah instrumen yang, di bawah dalih keamanan nasional, berpotensi mengabaikan Presumsi Tak Bersalah dan melanggar Hak Asasi Manusia. Klausul ini memberikan kewenangan yang diskresioner dan luas kepada aparat, mengancam fondasi due process of law dan menggerogoti martabat hukum sebagai pelindung utama kebebasan individu dari kekuasaan negara yang tak terkontrol.

Anatomi Pelanggaran: Dari Presumsi Tak Bersalah ke Etika Penggunaan Kekuasaan

Prinsip praduga tak bersalah bukan sekadar formalitas prosedural; ia adalah jantung dari sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan substansial dan perlindungan terhadap individu dari tirani investigasi. Penangkapan Preventif dalam RUU Kamnas mengabaikan prinsip ini karena memungkinkan penahanan berdasarkan 'dugaan' atau 'ancaman', sering kali tanpa bukti konkret yang dapat diuji secara hukum. Dalam konteks etika penggunaan kekuasaan, tindakan ini sama dengan memberikan aparat negara:

  • Kewenangan untuk menentukan subjek hukum berdasarkan kriteria yang mungkin subjektif dan politis
  • Kapasitas untuk memulai proses hukum tanpa melalui tahap verifikasi bukti yang ketat
  • Peluang untuk mengkriminalisasi tindakan yang mungkin hanya berupa ekspresi politik atau kritik sosial

Ini bukan hanya pelanggaran terhadap Konstitusi dan Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights (setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi), tetapi juga sebuah penyimpangan etis dari fungsi negara sebagai penjamin, bukan penindas, hak-hak dasar warga.

Keamanan Nasional vs. Martabat Hukum: Menemukan Keseimbangan yang Etis

Argumen yang sering dikemukakan adalah bahwa keamanan nasional memerlukan instrumen khusus, termasuk penangkapan sebelum kejahatan terjadi. Namun, dalam etika hukum dan tata negara, prinsip keamanan nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan martabat hukum. Posisi etis yang benar adalah bahwa keamanan harus dicapai melalui, bukan di luar, sistem hukum yang adil dan transparan. Bahkan dalam situasi ancaman yang nyata, negara harus:

  • Mengikuti protokol hukum yang jelas, dengan bukti yang dapat diverifikasi oleh pihak independen
  • Menjaga hak-hak dasar terdakwa selama proses, termasuk hak atas pengadilan yang fair
  • Menghindari penggunaan kekuasaan yang diskresioner untuk tujuan-tujuan yang tidak sejalan dengan perlindungan kebebasan

Klausul dalam RUU Kamnas ini mengabaikan semua prinsip tersebut. Ia menciptakan sebuah zona abu-abu hukum di mana keamanan nasional dapat digunakan sebagai senjata untuk melanggengkan kontrol politik, menciptakan iklim ketakutan, dan pada akhirnya, melanggengkan rezim yang otoriter.

Sejarah memberikan banyak contoh di mana instrumen hukum serupa digunakan untuk membungkam kritik dan memenjarakan lawan politik tanpa proses yang adil. Pembuat kebijakan perlu belajar dari masa lalu, bahwa alat hukum yang mengesampingkan hak-hak konstitusional tidak hanya tidak etis, tetapi juga kontraproduktif bagi stabilitas sosial yang sehat. Keseimbangan antara keamanan dan kebebasan tidak dicapai dengan memperluas kekuasaan negara, tetapi dengan memperkuat mekanisme hukum yang menjamin kedua hal tersebut secara proporsional.

Dalam konteks ini, pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan negara menciptakan kategori hukum baru yang mengabaikan praduga tak bersalah, atau kita akan mengambil sikap konsekuen untuk menolak setiap legislasi yang mengorbankan martabat hukum demi dalih keamanan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan bentuk RUU Kamnas, tetapi juga menentukan apakah Indonesia akan tetap sebagai negara hukum, atau bergeser menjadi negara yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.