Penerapan hukum darurat militer di berbagai titik konflik Indonesia sekali lagi mempertontonkan paradoks yang berbahaya: di bawah dalih keamanan, negara justru mengikis pondasi legal yang menjadi dasar legitimasinya. Kritik utama mengarah pada pengabaian prasyarat kalkulasi yang ketat antara ancaman nyata dan tindakan yang diambil—sebuah asas proporsionalitas yang seharusnya menjadi baju besi penjaga batas antara kekuasaan negara dan martabat manusia. Fenomena penangkapan massal dan gelapnya informasi di medan operasi keamanan nasional bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan gejala awal runtuhnya prinsip negara hukum. Dalam etika perang modern, koridor HAM bukanlah penghambat, melainkan penuntun agar kekuasaan tidak bertransformasi menjadi tirani yang membenamkan kebenaran.
Kalkulasi yang Pudar: Di Mana Proporsionalitas dalam Operasi Keamanan?
Di dalam ruang vakum pertimbangan hukum, setiap keputusan militer atau keamanan berisiko terlepas dari akar prinsip proporsionalitas. Prinsip ini, yang tertanam dalam hukum humaniter internasional (misalnya Pasal 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977) dan konstitusi kita, mensyaratkan tiga kalkulasi kritis: kesesuaian (apakah tindakan ditujukan pada sasaran militer yang sah?), kebutuhan (apakah itu benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer?), dan proporsionalitas itu sendiri (apakah keuntungan militer yang diharapkan sebanding dengan kerugian sipil yang mungkin timbul?). Namun, ketika operasi keamanan nasional bergulir, seringkali kita menyaksikan penyederhanaan yang fatal:
- Kesesuaian tindakan digantikan dengan kecurigaan massal, di mana penangkapan dijalankan tanpa bukti awal yang memadai.
- Kebutuhan operasi dibesar-besarkan, menggunakan narasi ancaman yang tidak diverifikasi secara independen.
- Perhitungan proporsionalitas sama sekali absen, dibungkam oleh jargon "keamanan nasional" yang menolak diukur.
Konsekuensinya, wilayah yang berada dalam hukum darurat militer berubah menjadi laboratorium penyalahgunaan wewenang, di mana kekerasan dan pembatasan hak menjadi norma baru yang tidak pernah diadili.
Etika Negara Hukum: Antara Keamanan dan Martabat Manusia
Pertanyaan mendasar yang diabaikan dalam praktik adalah: dapatkah keamanan yang dicapai melalui pelanggaran hak disebut sebagai keamanan yang sah? Dalam perspektif etis yang berakar pada martabat manusia dan rule of law, jawabannya tegas: tidak. Keamanan bukanlah nilai tunggal yang boleh mengorbankan segala prinsip lain. Ia harus berjalan seiring dengan komitmen pada HAM dan keadilan prosedural. Pengabaian asas proporsionalitas dalam operasi keamanan adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial, karena ia mengubah negara dari pelindung menjadi ancaman bagi warganya sendiri. Kasus-kasus pembatasan akses informasi, misalnya, tidak hanya melanggar hak atas informasi tapi juga menciptakan ruang bagi impunitas dan pelanggaran lain yang tersembunyi dari mata publik. Ini menunjukkan kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya sebagai penjaga hukum tertinggi.
Lebih jauh, mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, setiap pembatasan hak harus memenuhi uji ketat: ditetapkan oleh hukum, diperlukan dalam masyarakat demokratis, dan proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun, dalam pelaksanaan hukum darurat militer, uji ketat ini seringkali digantikan dengan keputusan sepihak tanpa transparansi dan mekanisme pengawasan yang efektif. Alhasil, kita melihat pola yang berulang: negara menggunakan situasi darurat bukan untuk memulihkan ketertiban, tetapi untuk memperluas cengkeraman kekuasaannya dengan mengorbankan koridor hukum yang seharusnya membatasinya.
Lalu, di titik mana kita sebagai bangsa memutuskan bahwa rasa aman yang semu tidak lagi sebanding dengan harga martabat manusia yang harus dibayar? Para aktivis hukum dan penggiat HAM ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton kritis, tetapi juga menjadi kekuatan penyeimbang yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahap operasi keamanan nasional. Tantangan terbesar bukan lagi pada konflik fisik, melainkan pada pertarungan mempertahankan jiwa hukum Indonesia dari erosi yang dibenarkan oleh ketakutan.