Pergesekan senjata dan retorika militer antara Amerika Serikat dan Iran di Selat Hormuz bukan lagi sekadar drama geopolitik regional, melainkan sebuah pelanggaran struktural terhadap fondasi hukum internasional yang menjadi jantung Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketika kapal dagang diserang dan ancaman balasan dikumandangkan, yang terinjak-injak bukan hanya stabilitas kawasan, tetapi martabat sistem hukum global yang dirancang untuk melindungi semua bangsa dari hukum rimba (law of the jungle). Ironi terbesar terletak pada kenyataan bahwa negara-negara yang seharusnya menjadi penjaga utama norma justru menjadi pelaku utama yang merusaknya, menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan (power) mengalahkan hukum (law) dan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dicampakkan demi politik kekuasaan yang telanjang.
Kegagalan Arsitektur: Defisit Kepercayaan dan Lumpuhnya Penegakan Hukum
Menurut analisis kritis Guru Besar UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, jalan buntu dalam konflik AS-Iran ini adalah cermin dari kegagalan multi-dimensi arsitektur keamanan kolektif pasca-Perang Dingin. Akar stagnasi bukan pada kurangnya norma, tetapi pada kerapuhan institusi penegakannya. Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian, sering kali lumpuh oleh veto dan kepentingan nasional sempit. Kegagalan mempertahankan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) bukan semata kesalahan diplomasi, melainkan gejala dari:
- Ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang efektif dan imparsial, khususnya terhadap negara-negara besar pemegang hak veto.
- Disfungsi sistem PBB dalam mencegah eskalasi ketika kepentingan geopolitik negara adidaya terlibat langsung.
- Dominasi realpolitik dan keamanan nasional unilateral yang secara sistematis mengesampingkan komitmen terhadap perjanjian internasional.
Ujian Krusial Jus Ad Bellum: Di Mana Batas Pembelaan Diri yang Sah?
Dari perspektif etika perang (jus ad bellum), setiap klaim pembenaran penggunaan kekuatan dalam ketegangan ini wajib diuji secara ketat. Piagam PBB Pasal 2(4) melarang ancaman atau penggunaan kekuatan, dengan pengecualian sangat sempit: pembelaan diri menurut Pasal 51 atau otorisasi Dewan Keamanan. Aksi-aksi militer di perairan internasional memaksa kita mempertanyakan:
- Apakah klaim pembelaan diri dari kedua belah pihak memenuhi syarat ketat necessity (keniscayaan), proportionality (kesebandingan), dan immediacy (ketersegeraan) sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan internasional?
- Ataukah ini adalah bentuk agresi terselubung (covert aggression) yang sengaja mengaburkan garis antara pembelaan diri sah dan provokasi ilegal?
Pada akhirnya, jalan damai yang terus mandek antara AS dan Iran bukan hanya soal miskomunikasi politik, melainkan pertanda krisis legitimasi sistem hukum internasional itu sendiri. Ketika negara adidaya dapat dengan leluasa mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa damai dan mengaburkan prinsip jus ad bellum, apa yang tersisa dari martabat hukum sebagai penjaga perdamaian global? Pertanyaan ini bukan retorika belaka, melainkan panggilan bagi setiap aktivis hukum untuk merefleksikan kembali: apakah kita akan berdiam diri menyaksikan supremasi kekuatan menggantikan supremasi hukum, atau bergerak memperjuangkan tatanan dunia di mana norma mengikat semua pihak—tanpa terkecuali dan tanpa tawar-menawar?