HUKUM INTERNASIONAL
Analisis Guru Besar UI dan Peneliti soal Ancaman Trump Serang Fasilitas Sipil Iran
18 Juli 2026
7 views
Ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil Iran, seperti pembangkit listrik dan jembatan, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum internasional Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menegaskan dengan tegas bahwa hukum perang membatasi sasaran serangan hanya pada objek-objek militer. Menyerang fasilitas vital sipil tidak hanya memicu eskalasi konflik yang lebih berbahaya tetapi secara prinsip dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang. Ancaman semacam ini merefleksikan suatu bentuk 'coercive diplomacy' atau diplomasi paksaan yang mengabaikan norma-norma peradaban dalam penyelesaian sengketa internasional. Meski pemerintahan Trump mengajukan persetujuan ke Kongres berdasarkan War Powers Act untuk memberi legitimasi domestik, hal itu sama sekali tidak mengabsahkan pelanggaran terhadap hukum internasional yang mengikat. Analisis ini mengingatkan dunia bahwa kekuatan militer superior tidak boleh menjadi license untuk menginjak-injak prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Setiap rencana serangan yang mengaburkan batas antara target militer dan sipil merupakan pengkhianatan terhadap etika perang dan martabat kemanusiaan yang dilindungi oleh konvensi-konvensi Geneva.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana, Donald Trump
Organisasi: Universitas Indonesia, Kongres Amerika Serikat
Lokasi: Amerika Serikat, Iran