Meningkatnya penggunaan teknologi drone, khususnya dalam konteks operasi pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan Indonesia, bukan semata-mata laporan perkembangan teknis militer. Ini merupakan catatan kritis terhadap potensi degradasi prinsip hukum perang dan etika militer dalam arus modernisasi pertahanan. Ketika drone bersenjata atau sistem pengawasan otonom dioperasikan tanpa kerangka regulasi nasional yang jelas dan komitmen terhadap norma internasional, negara secara de facto membuka ruang bagi pelanggaran prinsip pembedaan (distinction), pencegahan (prevention), dan akuntabilitas manusia (human accountability) yang menjadi jantung hukum humaniter internasional. Euphoria terhadap teknologi pertahanan, dalam konteks ini, berisiko mengabaikan dimensi normatif yang menjaga martabat manusia bahkan dalam situasi konflik.
Prinsip Pembedaan dan Akuntabilitas: Dua Fondasi yang Terancam oleh Teknologi Otonom
Penggunaan drone, terutama yang memiliki kemampuan penyerangan otonom, secara langsung berhadapan dengan prinsip pembedaan dalam hukum perang—prinsip yang memerintahkan untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Teknologi ini, meski diklaim presisi tinggi, beroperasi berdasarkan algoritma dan data yang bisa cacat atau bias, sehingga meningkatkan risiko kesalahan identifikasi yang berujung pada korban sipil. Lebih krusial lagi, penerapannya di wilayah perbatasan yang sering kompleks secara demografi dan geografi memperbesar tantangan ini. Di sisi lain, prinsip akuntabilitas manusia mensyaratkan bahwa keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan harus tetap berada di bawah kendali dan pertanggungjawaban manusia yang memadai. Delegasi proses identifikasi dan penyerangan kepada sistem otonom mengaburkan garis pertanggungjawaban ini, menciptakan "zona abu-abu" hukum dimana pelanggaran bisa terjadi tanpa subjek yang jelas untuk dimintai pertanggungjawaban.
Regulasi Nasional dan Komitmen Internasional: Tanggung Jawab Negara yang Terlalaikan
Indonesia, sebagai negara yang merujuk pada konvensi internasional dan berkomitmen pada perdamaian, memiliki tanggung jawab hukum untuk mengembangkan regulasi nasional yang ketat yang mengatur penggunaan teknologi drone dalam konflik atau operasi keamanan. Regulasi ini harus secara eksplisit mengadopsi dan menerapkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, termasuk Protocol Additional to the Geneva Conventions (Protocol I) yang mengatur tentang perlindungan korban konflik internasional. Tanpa regulasi tersebut, penggunaan drone di perbatasan tidak hanya berisiko secara operasional, tetapi juga menjadi contoh defisit norma (normative deficit) dimana teknologi maju justru dipakai dalam kerangka hukum yang primitif. Keamanan yang dibangun melalui cara demikian adalah keamanan semu—sebuah stabilitas yang rapuh karena dibangun di atas fondasi ketidakadilan dan pengabaian terhadap etika militer serta martabat hukum.
Pertanyaan etis yang kemudian muncul adalah: apakah negara telah memenuhi kewajiban positifnya (positive obligation) untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kekuatan mematikan, termasuk melalui medium teknologi seperti drone, tidak melanggar hak hidup dan hak atas keamanan personal warga sipil? Pengawasan perbatasan dengan drone, jika tidak diiringi dengan safeguards hukum yang robust, dapat dengan mudah bertransformasi dari instrument keamanan menjadi instrument represi atau bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks ini, kata 'teknologi pertahanan' harus selalu dikaitkan dengan kata 'kepatuhan hukum' dan 'pertanggungjawaban etis'.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Dasar hukum perang yang wajib diintegrasikan dalam algoritma dan prosedur operasional drone.
- Prinsip Pencegahan (Prevention): Kewajiban untuk meminimalkan kerusakan berlebihan pada warga sipil dan objek sipil, yang harus menjadi parameter desain teknis.
- Akuntabilitas Manusia (Human Accountability): Setiap penggunaan kekuatan mematikan harus tetap memiliki mata rantai pertanggungjawaban manusia yang jelas dan dapat diadili.
- Regulasi Nasional Berbasis Norma Internasional: Keharusan untuk memiliki peraturan khusus yang mengadopsi Konvensi Geneva dan prinsip hukum humaniter lainnya.
Modernisasi pertahanan, termasuk dalam bidang drone dan teknologi otonom, tidak bisa dilihat sebagai proses teknis yang terisolasi dari nilai. Ini adalah proses politik-hukum yang harus dikawal oleh prinsip etika militer dan komitmen terhadap hukum perang yang beradab. Pengabaian terhadap dimensi ini, seperti yang dinyatakan analis, hanya akan menghasilkan siklus kekerasan baru yang sulit dikontrol—sebuah spiral dimana teknologi dipakai untuk melanggengkan ketidakadilan, bukan untuk menciptakan keamanan yang legitimate dan bermartabat. Oleh karena itu, desakan untuk regulasi ketat bukanlah usulan administratif, tetapi suatu imperative hukum dan etika untuk menjaga nyawa manusia dan integritas norma dalam konteks konflik atau ketegangan perbatasan.