Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

Pengerahan TNI untuk mengamankan rumah Jampidsus berdasarkan Perpres 66/2025 merupakan pelanggaran prinsip supremasi sipil dan deformasi martabat hukum, mengubah proses penyidikan menjadi panggung intimidasi militer. Praktik ini mengancam independensi peradilan dan menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan bersenjata menjadi tameng bagi pejabat hukum, bertentangan dengan etika penegakan hukum dan norma rule of law. Situasi ini mempertanyakan komitmen negara terhadap kontrol sipil atas militer dan mendorong refleksi kritis tentang harga yang harus dibayar ketika keadilan diintimidasi oleh simbol-simbol kekuatan bersenjata.

Amnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh personel TNI bukan lagi sekadar persoalan teknis keamanan, melainkan telah menjadi demonstrasi nyata pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil dan penyimpangan martabat hukum. Langkah ini mengonversi proses penyidikan pidana biasa menjadi citra kekuatan bersenjata negara yang mengintimidasi dan melindungi subjek hukum, menggantikan ruang di mana bukti dan prosedur hukum seharusnya berdaulat. Intervensi militer ke dalam ranah sipil ini menandai titik kelam di mana institusi penegak hukum memilih perisai tentara dibandingkan legitimasi prosedural, mencederai independensi dan integritas proses hukum itu sendiri.

Deformasi Negara Hukum dan Penyalahgunaan Instrumen Hukum

Amnesty International Indonesia secara spesifik mempertanyakan legalitas dan etisitas penggunaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai dasar pengerahan tersebut. Dalam perspektif hukum internasional dan etika kenegaraan, pemanfaatan regulasi eksekutif untuk mengerahkan militer dalam konteks pengamanan pejabat yang sedang dalam proses hukum merupakan bentuk deformasi dari prinsip supremasi sipil. Patut diduga, Perpres ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengaburkan batas domain sipil dan militer, sebuah langkah yang berpotensi membuka jalan bagi militerisme terselubung dalam tubuh penegakan hukum. Praktik ini secara diametral bertentangan dengan semangat reformasi yang berusaha menempatkan militer di bawah kendali otoritas sipil yang demokratis.

  • Pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang membatasi penggunaan kekuatan militer hanya untuk situasi yang mengancam kedaulatan negara dan keamanan publik skala luas, bukan untuk mengamankan individu pejabat.
  • Penyimpangan dari norma rule of law yang menuntut kesetaraan di depan hukum dan proses peradilan yang bebas dari intimidasi atau perlindungan bersenjata.
  • Penciptaan preseden berbahaya di mana aparat bersenjata dapat difungsikan sebagai 'tameng' bagi jaksa atau pejabat lain, sehingga mengikis kepercayaan publik terhadap netralitas dan objektivitas penegakan hukum.

Ancaman terhadap Independensi Peradilan dan Etika Profesi Penegak Hukum

Kehadiran simbol dan personel militer di sekitar proses penyidikan menciptakan lingkungan yang sarat dengan tekanan implisit. Hal ini tidak hanya mengancam supremasi sipil, tetapi juga merusak etika profesi penegak hukum yang seharusnya berdiri di atas fondasi keberanian profesional dan perlindungan hukum prosedural, bukan perlindungan fisik bersenjata. Seorang jaksa yang menjalankan tugasnya dengan benar seharusnya merasa aman karena dilindungi oleh hukum dan sistem, bukan oleh senjata dan seragam tentara. Pergeseran dari jaminan hukum menjadi jaminan fisik militer ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman berdasarkan hukum bagi aparatusnya sendiri.

Lebih lanjut, situasi ini mengundang pertanyaan etis mendasar: Apabila seorang Jampidsus memerlukan pengawalan TNI ke tingkat rumah tinggal, apakah hal itu mengindikasikan bahwa ancaman terhadap dirinya begitu luar biasa sehingga melebihi kapasitas aparat kepolisian sipil? Ataukah justru ini merupakan bentuk pembentukan citra kekuatan dan kekebalan yang sengaja dipentaskan? Dalam etika perang dan penggunaan kekuatan militer, prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas mensyaratkan bahwa militer hanya digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) ketika semua mekanisme sipil telah terbukti tidak memadai. Fakta bahwa dasar hukumnya adalah sebuah Perpres yang dapat diterbitkan secara sepihak oleh eksekutif semakin memperkuat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan erosi kontrol sipil atas militer.

Artikel ini ditutup dengan sebuah refleksi kritis yang menggugah: Ketika tembok pemisah antara domain sipil dan militer dibongkar untuk kepentingan pengamanan personal pejabat, apa yang sebenarnya kita korbankan? Mungkin bukan hanya prinsip supremasi sipil, tetapi juga jiwa dari negara hukum itu sendiri. Sudah saatnya para aktivis hukum dan masyarakat sipil mempertanyakan, bukan hanya legalitas formal Perpres tersebut, tetapi juga muatan etis dan dampak sistemiknya terhadap martabat hukum Indonesia. Apakah kita rela membiarkan proses hukum berjalan dalam bayang-bayang laras senjata, ataukah kita akan bersikeras bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan dalam cahaya terang hukum yang independen dan berdaulat?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Febrie Adriansyah
Organisasi: Amnesty International Indonesia, TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)