Ketiadaan kerangka hukum yang mengikat dalam peperangan siber global telah menciptakan kekosongan norma yang eksploitatif. Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia mendesak agar Indonesia segera mengambil peran sebagai penjaga etika di ruang siber, mengingat eskalasi serangan yang semakin masif tanpa akuntabilitas. Saat ini, hukum internasional hanya bersifat fragmentaris, menjadikan dunia digital sebagai 'wild west' di mana negara-negara besar leluasa melancarkan serangan dengan risiko minimal. Jika Indonesia gagal bertindak, bukan hanya menjadi korban pasif, tetapi juga turut mendegradasi tata dunia yang seharusnya ditegakkan di atas hukum dan martabat kemanusiaan.
Fragmentasi Hukum Siber: Celah bagi Anarkisme Digital
Hingga saat ini, belum ada konvensi internasional yang secara spesifik mengatur perang siber secara komprehensif dan mengikat. Beberapa norma yang ada, seperti ketentuan dalam Piagam PBB tentang penggunaan kekuatan, masih diperdebatkan interpretasinya terhadap serangan siber. Ketiadaan aturan ini dimanfaatkan oleh negara-negara dengan kapasitas siber besar untuk melancarkan operasi ofensif tanpa rasa takut akan sanksi hukum. Akibatnya, dunia digital menjadi arena pertarungan yang tidak beraturan, di mana kekuatan teknologi, bukan hukum, yang menjadi penentu. Indonesia, sebagai negara yang selama ini konsisten menjunjung tinggi hukum internasional, memiliki posisi strategis untuk memelopori inisiatif pengaturan etika perang siber.
Prinsip Hukum Humaniter sebagai Landasan Etis
Solusi yang ditawarkan oleh para pakar adalah menyetarakan serangan siber dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional (international humanitarian law/IHL). Prinsip-prinsip ini harus diterjemahkan secara operasional ke dalam ranah siber agar tidak menimbulkan penderitaan kemanusiaan yang tidak terkontrol. Beberapa prinsip kunci yang perlu diadopsi antara lain:
- Diferensiasi (Pembedaan): Serangan siber wajib membedakan target militer dan sipil. Infrastruktur kritis seperti rumah sakit, sistem pasokan air, dan jaringan keuangan publik tidak boleh dijadikan sasaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
- Proporsionalitas: Setiap serangan siber harus dievaluasi agar dampak samping terhadap warga sipil tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Prinsip ini mencegah serangan siber yang secara tidak langsung melumpuhkan layanan publik esensial.
- Pencegahan Penderitaan Berlebihan: Metode dan alat siber yang digunakan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang tidak perlu atau penderitaan yang melampaui tujuan militer.
Indonesia, dengan komitmennya terhadap tata kelola global yang adil, didorong untuk menjadi pemrakarsa perjanjian multilateral yang mengadopsi prinsip-prinsip tersebut. Tanpa langkah nyata, Indonesia akan terus menjadi sasaran empuk serangan siber, sekaligus kehilangan legitimasi moral dalam menegakkan martabat hukum di kancah internasional.
Pertanyaan etis yang menggugah tetap menggema: Di tengah deru perang siber yang tak kunjung reda, akankah Indonesia memilih menjadi penjaga etika dengan mengarusutamakan hukum kemanusiaan, atau justru ikut membiarkan hukum dikalahkan oleh kekuatan – dan dengan demikian diam-diam merestui anarkisme digital yang merendahkan martabat bangsa?