Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

3 TNI Tewas Diserang Israel di Lebanon, SETARA: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

3 TNI Tewas Diserang Israel di Lebanon, SETARA: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional
SETARA Institute mengecam keras serangan militer Israel yang mengakibatkan tiga prajurit TNI—bagian dari Satgas Yonmek Konga XXIII-S/UNIFIL—gugur di Lebanon Selatan. Direktur Eksekutif SETARA, Halili Hasan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya prinsip perlindungan personel penjaga perdamaian yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Serangan ini juga melawan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006 dan mengancam perdamaian dunia dengan melemahkan kepercayaan terhadap mekanisme global. Pelanggaran ini menempatkan Indonesia pada posisi untuk tidak hanya menuntut akuntabilitas, tetapi juga memperkuat mekanisme perlindungan bagi personelnya yang bertugas di misi perdamaian internasional. Pemerintah RI dan otoritas UNIFIL harus mendesak PBB melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, serta menjamin prinsip ketidakberulangan (non-repetition). Keamanan dan keselamatan personel penjaga perdamaian harus menjadi prioritas utama, sesuai dengan mandat konstitusi Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Peristiwa ini mengingatkan semua pihak tentang risiko tinggi yang dihadapi oleh pasukan perdamaian di zona konflik dan tanggung jawab negara penyerang terhadap hukum internasional. Indonesia sebagai peserta aktif dalam misi perdamaian global harus mengambil langkah konkret: meninjau ulang aturan pelibatan (rules of engagement), memperkuat sistem mitigasi risiko, dan memastikan kesiapan mekanisme evakuasi. Ini bukan hanya soal keamanan nasional, tetapi tentang komitmen terhadap tatanan hukum internasional yang menjamin perlindungan bagi mereka yang menjalankan mandat perdamaian.