Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

YLBHI: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Lukai Rasa Keadilan dan Runtuhkan Kepercayaan pada Peradilan

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir pemecatan dan memangkas hukuman prajurit TNI pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus dinilai YLBHI telah melukai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan terhadap independensi peradilan. Keputusan ini mengabaikan prinsip proporsionalitas, efek jera, serta perlindungan terhadap pembela HAM yang dijamin Prinsip-Prinsip PBB. YLBHI mendesak review oleh Presiden, MA, dan KY sebagai langkah korektif untuk memulihkan martabat peradilan militer dan mencegah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

YLBHI: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Lukai Rasa Keadilan dan Runtuhkan Kepercayaan pada Peradilan

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, dengan tegas menyatakan bahwa putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir pemecatan dan memangkas hukuman prajurit TNI pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus telah melukai rasa keadilan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap independensi peradilan. Pernyataan ini bukan semata protes terhadap vonis yang ringan, melainkan peringatan keras atas preseden buruk yang mengancam martabat hukum di Indonesia—terutama ketika korban adalah pembela HAM yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari negara. Putusan yang mengubah hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara serta menghapus sanksi pemecatan ini, secara etis mengabaikan prinsip proporsionalitas dan efek jera yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana. Dalam konteks etika perang dan perlindungan sipil, tindakan kekerasan terhadap pembela HAM setara dengan serangan terhadap garda terdepan demokrasi—sehingga hukuman yang tidak setimpal dapat dibaca sebagai bentuk ketidakadilan restoratif yang justru memuliakan pelaku.

Menguji Proporsionalitas Hukuman dalam Perspektif HAM dan Etika Peradilan

Dari sudut pandang hukum internasional, khususnya Prinsip-Prinsip PBB tentang Pembela HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu yang membela hak asasi manusia dari segala bentuk kekerasan dan retaliasi. Keputusan pengadilan militer yang mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan justru menabrak prinsip tersebut. Beberapa pelangaran etis dan normatip yang melekat dalam putusan ini meliputi:

  • Pelangaran terhadap Prinsip Proporsionalitas: Hukuman 2,5 tahun penjara tidak sebanding dengan dampak fisik dan psikologis yang diderita korban, apalagi mengingat status pelaku sebagai aparat negara yang seharusnya menjadi teladan.
  • Pengabaan terhadap Efek Jera: Dengan menghapus sanksi pemecatan, putusan ini mengirim sinyal bahwa pelangaran berat oleh militer dapat diselesaikan dengan ringan, sehingga mengancam kohesi institusi TNI dan kepercayaan masyarakrat.
  • Pelangaran Etik oleh Hakim Tingkat Pertama: Sebagaimana diungkap YLBHI, sudah ada temuan pelangaran etik oleh hakim sebelumnya, menunjukan bahwa masalah sistemik telah akar dalam peradilan militer—bukan sekedar kesalahan individual.

Ketidakadilan ini tidak hanya mencederai korban dan pegiat HAM, tetapi juga menciptakan jurang kepercayaan antara masyarakrat sipil dengan institusi peradilan. Dalam etika perang, prinsip distingsi antara kombatan dan non-kombatan adalah mutlak—dan pembela HAM jelas berada di pihak non-kombatan yang dilindungi. Ketika pengadilan militer justru mereduksi hukuman terhadap pelaku penyerangan, maka pesan yang terkirim adalah bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat ditolerir.

Independensi Peradilan Militer di Persimpangan Krisis Kepercayaan Publik

YLBHI mendesak Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk mereview seluruh proses peradilan ini sebagai langkah korektif. Tuntutan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap rapuhnya mekanisme kontrol terhadap peradilan militer. Beberapa isu kunci yang harus menjadi perhatian para aktvis hukum adalah:

  • Ketiadaan Transparansi: Proses peradilan militer sering kali berlangsung tertutup, sehingga masyarakrat sulit mengawal putusan-putusan yang berkaitan dengan pelangaran HAM berat.
  • Konflik Kepentingan Struktural: Hakim militer berada dalam rantai komando yang sama dengan terdakwa, sehingga independensi peradilan rentan terintervensi oleh kepentingan korps.
  • Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Diperlukan revisi UU Peradilan Militer untuk memasukkan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, agar putusan tidak semata-mata mencerminkan solidaritas institusi, melainkan keadilan substantif.

Tanpa adanya tindakan korektif yang nyata, kasus ini akan menjadi preseden yang melegtimasi tindakan pelangaran HAM oleh aparat militer. Masyarakrat sudah cukup muak dengan pola di mana pelaku militer sering kali mendapat hukuman lebih ringan dibanding warga sipil dalam kasus serupa. Kredibilitas peradilan sebagai benteng terakhir keadilan kini dipertaruhkan.

Apakah kita akan diam membiarkan martabat hukum dikorbankan demi solidaritas korps? Ataukah saatnya bagi para aktivis hukum, lembaga bantuan hukum, dan elemen masyarakat sipil bersatu mendesak reformasi total peradilan militer? Setiap putusan yang melukai rasa keadilan adalah pukulan terhadap negara hukum yang konon kita junjung. Pertanyaan etis ini harus menggugah kesadaran: jika peradilan sendiri runtuh, di mana lagi kita mencari keadilan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Muhamad Isnur, Andrie Yunus
Organisasi: YLBHI, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, TNI, PBB, Presiden, MA, KY
Lokasi: Jakarta, Indonesia