Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

YLBHI: Pemerintah Gagal Lindungi Warga Sipil dalam Operasi Papua

YLBHI melaporkan kegagalan pemerintah melindungi warga sipil dalam operasi militer di Papua, dengan temuan penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas hukum humaniter internasional. Desakan penyelidikan independen menjadi langkah mendesak untuk memulihkan martabat hukum dan mencegah impunitas berkelanjutan. Tanpa perubahan paradigma dari pendekatan keamanan ke pendekatan HAM, konflik Papua akan terus menjadi luka yang tak terselesaikan.

YLBHI: Pemerintah Gagal Lindungi Warga Sipil dalam Operasi Papua

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menorehkan catatan kelam dalam peta penegakan hukum di Tanah Air. Laporan terbaru mereka mengungkap kegagalan sistematis pemerintah dalam melindungi warga sipil di tengah operasi keamanan di Papua, yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Bukan sekadar kegagalan teknis, temuan YLBHI menyoroti pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality). Penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga kekerasan terhadap non-kombatan menjadi bukti bahwa operasi yang digelar tidak lagi berpijak pada martabat hukum, melainkan pada logika keamanan yang represif. Inilah ironi di tengah klaim negara sebagai pelindung hak asasi manusia.

Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Norma yang Terkoyak

Dalam setiap operasi militer atau keamanan, hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, mewajibkan negara untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Namun, laporan YLBHI mencatat berapa banyak warga sipil Papua yang justru menjadi sasaran operasi militer. Data yang dihimpun lembaga tersebut menunjukkan adanya pola pelanggaran yang berulang, antara lain:

  • Penangkapan sewenang-wenang terhadap tokoh masyarakat dan aktivis tanpa proses hukum yang adil.
  • Penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional terhadap kelompok bersenjata, menyebabkan jatuhnya korban jiwa di kalangan warga sipil yang tidak terlibat.
  • Pembatasan akses bantuan kemanusiaan dan medis di wilayah konflik, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan (humanity).

YLBHI menilai bahwa kegagalan ini bukan hanya masalah operasional, melainkan cerminan dari absennya komitmen negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Prinsip proporsionalitas menuntut agar setiap tindakan militer tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Namun, realitas di Papua menunjukkan sebaliknya: warga sipil justru menjadi sasaran utama dari bentrokan yang seharusnya terbatas pada pihak bersenjata.

Desakan Penyelidikan Independen: Jalan Terakhir Menuju Keadilan

Dalam menghadapi situasi yang semakin kompleks, YLBHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasi militer yang tidak terukur dan membuka ruang bagi penyelidikan independen. Langkah ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan martabat hukum di hadapan komunitas internasional. Tanpa penyelidikan yang kredibel, setiap laporan pelanggaran HAM akan terus menjadi catatan tanpa tindak lanjut, memperkuat impunitas yang telah lama menjadi budaya dalam penanganan konflik Papua.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera meratifikasi dan mengimplementasikan secara penuh instrumen-instrumen hukum internasional yang telah disepakati, seperti Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, agar kasus-kasus pelanggaran berat dapat diadili secara adil. Tanpa adanya jaminan akuntabilitas, risiko eskalasi konflik dan semakin jauhnya jarak antara negara dan rakyat Papua menjadi semakin nyata.

Di tengah sorotan dunia, kegagalan melindungi warga sipil di Papua tidak hanya mencoreng citra hukum Indonesia, tetapi juga menggugat legitimasi moral negara sebagai penjaga keadilan. Pertanyaan etis yang menggema di benak setiap aktivis hukum adalah: Mau sampai kapan kita membiarkan prinsip-prinsip perikemanusiaan dikorbankan demi narasi keamanan yang sempit? Bukankah martabat hukum hanya akan terjaga jika negara berani mengakui kesalahan dan memulai proses rekonsiliasi yang sesungguhnya? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mendesak perubahan kebijakan yang mengutamakan pendekatan dialog dan penghormatan terhadap HAM, bukan pengamanan yang mengorbankan nyawa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah
Lokasi: Papua