Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

YLBHI: Operasi Militer di Papua Melanggar Hukum Humaniter Internasional

YLBHI mendesak penghentian operasi militer di Papua karena terbukti melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa dan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Dengan rendahnya akuntabilitas, pelanggaran HAM terus terjadi tanpa penyelesaian yang serius. Implikasi etisnya adalah perlunya pergeseran dari pendekatan kekerasan menuju dialog yang berkeadilan.

YLBHI: Operasi Militer di Papua Melanggar Hukum Humaniter Internasional

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali mengingatkan pemerintah bahwa operasi militer di Papua telah mencederai prinsip dasar hukum humaniter internasional. Dalam siaran pers terbarunya, YLBHI mendesak penghentian segera pendekatan kekerasan dan menggantinya dengan dialog. Lembaga ini mencatat sederet insiden kekerasan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, yang diduga kuat melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal 3 tersebut secara tegas melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap siapa pun yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, dalam konteks konflik bersenjata non-internasional.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Pilar yang Terluka

Direktur YLBHI, Alvon Kurnia, menyoroti bahwa operasi militer di Papua kerap mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang menjadi pilar hukum humaniter internasional. Prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Sementara prinsip pembedaan mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. Alvon menegaskan bahwa penggunaan kekerasan secara berlebihan oleh TNI di Papua tidak sesuai dengan kedua prinsip tersebut.

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa: Melarang pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan martabat terhadap warga sipil dalam konflik non-internasional.
  • Protokol Tambahan II: Menekankan perlindungan terhadap penduduk sipil dari bahaya yang timbul dari operasi militer.
  • Statuta Roma: Mengklasifikasikan serangan yang secara sengaja menargetkan warga sipil sebagai kejahatan perang.

Akuntabilitas yang Hilang: HAM dalam Bayang-bayang Impunitas

Lebih memprihatinkan, YLBHI menemukan rendahnya akuntabilitas dalam setiap operasi militer. Laporan pelanggaran HAM yang diajukan oleh masyarakat sipil kerap tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan siklus impunitas yang memperkuat budaya kekerasan. Padahal, dalam kerangka hukum humaniter internasional, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki dan menghukum pelaku pelanggaran berat, termasuk yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Tanpa akuntabilitas, martabat hukum sebagai panglima tertinggi menjadi sekadar retorika.

Dengan segala pelanggaran yang terpetakan, menjadi tugas kita semua untuk terus mendesak perubahan paradigma. Dari pendekatan militeristik yang represif menuju dialog yang berkeadilan. Papua bukan medan perang, melainkan bagian dari Indonesia yang harus diperlakukan dengan hormat dan sesuai aturan main hukum internasional. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Sudah sejauh mana aktivis hukum dan praktisi keadilan bergerak untuk memastikan bahwa setiap korban kekerasan di Papua mendapatkan keadilan, dan bahwa operasi militer yang melanggar hukum humaniter internasional segera dihentikan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Alvon Kurnia
Organisasi: YLBHI, TNI
Lokasi: Papua