Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Ekslusif dengan Prof. Hikmahanto: Dilema Hukum dalam Perang Siber

Artikel ini mengupas dilema hukum internasional dalam menghadapi perang siber, terutama ketidakjelasan definisi serangan bersenjata dan ketidakmampuan norma konvensional melindungi infrastruktur sipil. Prof. Hikmahanto menyoroti celah regulasi yang dieksploitasi aktor non-negara dan mendorong pembentukan traktat multilateral yang menegakkan prinsip proporsionalitas serta tanggung jawab negara. Implikasi etisnya adalah ancaman serius terhadap martabat hukum global jika ketidakpastian ini terus dibiarkan.

Wawancara Ekslusif dengan Prof. Hikmahanto: Dilema Hukum dalam Perang Siber

Ketidakjelasan hukum internasional dalam menghadapi perang siber telah menggerogoti martabat hukum global. Dalam wawancara eksklusif, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengungkapkan kekhawatiran mendalam tentang kekosongan norma yang membuat serangan siber—terutama yang dilakukan oleh aktor non-negara—sulit dijerat secara hukum. Ketika sebuah negara diserang melalui infrastruktur digital, pertanyaan mendasar muncul: apakah serangan itu dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata yang memicu hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB? Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa hukum perang konvensional, seperti Konvensi Jenewa, tidak secara eksplisit mengatur domain siber, sehingga menimbulkan dilema etika dan hukum yang mengancam prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil. Keadaan ini mempertanyakan keseriusan komunitas internasional dalam menegakkan hukum siber sebagai payung perlindungan yang adil.

Kekosongan Hukum: Antara Serangan Bersenjata dan Tindakan Kriminal Siber

Menurut Prof. Hikmahanto, salah satu masalah paling fundamental adalah ambiguitas dalam mendefinisikan 'serangan bersenjata' di ruang siber. Dalam hukum internasional, hak membela diri hanya berlaku jika suatu negara menghadapi serangan bersenjata nyata. Namun, serangan siber yang melumpuhkan sistem kelistrikan, layanan kesehatan, atau sistem pemilu seringkali tidak mencapai ambang batas tersebut. Akibatnya, negara korban sulit membenarkan respons militer secara hukum, sementara pelaku—baik negara maupun aktor non-negara—dapat berlindung di balik celah regulasi. Berikut adalah beberapa norma yang dilanggar atau tidak memadai dalam konteks perang siber:

  • Pasal 51 Piagam PBB: Hanya mengakui hak membela diri terhadap serangan bersenjata. Serangan siber yang tidak menimbulkan kerusakan fisik langsung sering dianggap tidak memenuhi kriteria ini, sehingga negara korban kehilangan legitimasi untuk bertindak.
  • Konvensi Jenewa: Tidak secara eksplisit melarang atau mengatur serangan terhadap infrastruktur sipil digital, seperti rumah sakit atau jaringan listrik, yang justru menjadi target empuk dalam perang siber. Hal ini melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
  • Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber: Meski menjadi kerangka hukum utama untuk kejahatan siber, konvensi ini tidak dirancang untuk mengatur konflik antarnegara, sehingga meninggalkan celah besar dalam pertanggungjawaban negara dan aktor non-negara. Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi ini, memperparah kerentanan hukum nasional.

Prof. Hikmahanto menyoroti bahwa lambannya respon pemerintah Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Budapest memperparah kerentanan hukum nasional. Tanpa ratifikasi, Indonesia kehilangan instrumen untuk bekerja sama secara internasional dalam menindak serangan siber lintas batas. Padahal, ancaman serangan siber terhadap infrastruktur sipil—seperti rumah sakit, sistem transportasi, dan pemilu—telah menjadi kenyataan yang mengancam keamanan nasional dan martabat hukum. Ketiadaan kerangka hukum yang jelas membuat aktor non-negara semakin leluasa melancarkan aksinya tanpa takut sanksi hukum internasional.

Menuju Traktat Multilateral: Etika dan Proporsionalitas sebagai Fondasi

Prof. Hikmahanto mendorong pembentukan traktat multilateral khusus siber yang mengatur batasan etika, proporsionalitas, dan tanggung jawab negara. Dalam etika perang, prinsip proporsionalitas mensyaratkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Namun, tanpa panduan yang jelas, serangan siber seringkali melampaui batas kemanusiaan. Sebuah serangan yang menghancurkan sistem rumah sakit digital, misalnya, mungkin dianggap proporsional oleh pihak penyerang, tetapi secara etika jelas melanggar hak hidup warga sipil. Traktat multilateral harus mengakomodasi tiga elemen utama:

  • Definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud serangan bersenjata di ruang siber, sehingga tidak ada ambiguitas dalam penerapan Pasal 51 Piagam PBB.
  • Prinsip proporsionalitas yang diadaptasi untuk konteks siber, termasuk larangan menargetkan infrastruktur sipil vital seperti rumah sakit dan sistem kelistrikkan.
  • Tanggung jawab negara atas tindakan aktor non-negara yang beroperasi dari wilayahnya, sehingga celah hukum yang selama ini dimanfaatkan dapat ditutup.

Tanpa langkah konkret, hukum internasional akan terus menjadi alat yang tumpul dalam menghadapi perang siber. Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa jika komunitas internasional gagal menegakkan martabat hukum, maka pertanyaan etis yang harus dijawab adalah: sejauh mana dunia bersedia membiarkan aktor non-negara mengancam keamanan global tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas? Pertanyaan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan keadilan di era digital.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Tribun, Pemerintah Indonesia, PBB
Lokasi: Indonesia, Jenewa, Budapest