Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik tajam terhadap ambisi Indonesia menjadi anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Menurutnya, reformasi DK PBB yang telah lama tersendat memang membuka peluang, tetapi Indonesia belum menunjukkan komitmen hukum internasional yang konsisten. Inkonsistensi ini, terutama dalam abstain pada resolusi terkait pelanggaran HAM berat di Myanmar dan Suriah, justru mencederai kredibilitas Indonesia sebagai calon anggota tetap. Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa status anggota tetap bukanlah sekadar prestise diplomatik, melainkan tanggung jawab etis untuk tidak memveto resolusi yang menyangkut kejahatan perang dan genosida.
Reformasi DK PBB: Antara Kapasitas Diplomasi dan Prinsip Hukum Internasional
Prof. Hikmahanto mengakui kapasitas diplomasi Indonesia dalam isu perdamaian dan hukum humaniter, namun ia mengingatkan bahwa kapasitas tersebut harus diuji dari segi etika dan konsistensi. Ia merinci beberapa kritik yang menjadi sorotan:
- Inkonsistensi Resolusi HAM: Indonesia kerap mengambil posisi netral meskipun terjadi pelanggaran HAM berat di negara lain, seperti Myanmar dan Suriah, sehingga mengurangi kredibilitasnya sebagai calon anggota tetap yang berpegang pada Pasal 24 Piagam PBB.
- Pertanggungjawaban Etis: Sebagai negara dengan tradisi hukum Pancasila, Indonesia seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum internasional, bukan sekadar mengikuti kepentingan politik sesaat.
- Kewajiban Tidak Memveto: Jika kelak menjadi anggota tetap, Indonesia harus berkomitmen penuh untuk tidak menggunakan hak veto dalam resolusi yang menyangkut kejahatan perang, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Jenewa 1949.
Ia menegaskan bahwa reformasi DK PBB tidak hanya soal perubahan komposisi keanggotaan, tetapi juga transformasi sikap negara-negara anggota agar lebih berpihak pada penegakan hukum internasional, bukan politik kuasa.
Martabat Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan
Prof. Hikmahanto menekankan bahwa martabat hukum Indonesia di mata dunia akan diuji jika duduk sebagai anggota tetap DK PBB. Ia membandingkan dengan negara anggota tetap saat ini yang kerap menggunakan veto untuk melindungi kepentingan nasional, bahkan saat terjadi pelanggaran hukum humaniter. Menurutnya, Indonesia harus berbeda—dengan menjadikan prinsip hukum internasional sebagai kompas utama. Ini bukan sekadar soal reputasi, melainkan tanggung jawab moral terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang diamanatkan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan berbagai instrumen HAM internasional. Pertanyaan etis yang kemudian muncul: apakah Indonesia siap meninggalkan politik pragmatis demi membela hukum dan keadilan global? Sejarah mencatat, negara yang inkonsisten dalam menegakkan hukum justru akan kehilangan pengaruh di panggung dunia. Aktivis hukum dan praktisi internasional perlu mencermati langkah pemerintah: jika ambisi ini tidak dibarengi komitmen etis yang nyata, maka sebaiknya Indonesia menunda diri menjadi anggota tetap hingga benar-benar siap menghormati hak asasi manusia tanpa kompromi.