Percepatan cyber warfare telah memicu erosi normatif berbahaya yang menggerus fondasi jus in bello (hukum dalam perang) yang berabad-abad dibangun. Dalam wawancara eksklusif dengan mantan panglima TNI, terungkap kegelisahan mendalam bahwa realitas digital menciptakan 'zona abu-abu' yang membuat prinsip-prinsip inti etika perang—seperti pembedaan dan proporsionalitas—hampir tak bermakna. Ketika serangan siber mengaburkan identitas pelaku dan dampak berantaunya tak terukur, perlindungan terhadap martabat manusia dan infrastruktur sipil yang dijamin Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya, secara perlahan dinormalisasi menjadi korban kolateral.
Zona Abu-Abu Siber: Dekonstruksi Prinsip Inti Hukum Humaniter
Wawancara tersebut menyingkap paradoks utama: hukum humaniter internasional (IHL) mengalami ujian paling berat justru di arena yang tak kasatmata. Dua pilar etika perang paling fundamental menjadi sangat rapuh dalam konteks cyber warfare. Pertama, prinsip distinction yang mewajibkan pembedaan jelas antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil, mengalami disorientasi akibat anonimitas dan penyamaran dalam operasi siber. Kedua, prinsip proportionality yang melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer konkret, menjadi kalkulasi spekulatif mengingat kompleksitas efek domino sebuah serangan terhadap jaringan listrik, keuangan, atau kesehatan. Tanpa penegasan ulang prinsip-prinsip ini, ruang siber berpotensi menjadi wilayah tanpa hukum dan etika.
Dilema Strategis: Deterensi Digital versus Imperatif Normatif
Mantan panglima tersebut memaparkan dilema strategis yang menghantui negara seperti Indonesia: memilih antara imperatif keamanan dan ketaatan pada norma. Di satu sisi, terdapat tuntutan realistis untuk membangun kemampuan siber ofensif sebagai deterensi dan perlindungan kedaulatan digital. Di sisi lain, berdiri kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerangka normatif internasional. Pengembangan kemampuan cyber warfare tanpa rambu etika yang jelas berisiko tinggi melanggar kedaulatan negara lain, yang dalam Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (XXIX) dapat dikualifikasi sebagai act of aggression. Tanpa komitmen etis, kekuatan siber berpotensi menjadi senjata pemusnah massal digital—tanpa akuntabilitas.
Menanggapi dilema ini, wawancara tersebut mengusulkan beberapa langkah normatif kritis yang harus menjadi prioritas kebijakan:
- Penguatan Kerangka Hukum Nasional: Indonesia perlu segera meratifikasi dan mengadopsi norma-norma internasional yang muncul, seperti prinsip-prinsip dalam Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations, ke dalam hukum nasional melalui undang-undang khusus.
- Penegasan Prinsip dalam Doktrin Operasi: Doktrin operasi siber militer harus secara eksplisit mengikatkan diri pada prinsip hukum humaniter, dengan mekanisme penilaian dampak (collateral damage estimation) yang ketat untuk setiap aksi ofensif.
- Pembentukan Lembaga Pengawas Etika Independen: Membentuk badan pengawas multidisiplin (hukum, militer, teknologi, etika) yang memiliki otoritas untuk meninjau dan mengesahkan operasi siber dengan potensi dampak luas terhadap sipil.
Pertanyaan etis yang paling menggugah dari wawancara ini adalah: ketika teknologi melaju lebih cepat dari hukum, apakah kita akan membiarkan etika perang sekadar menjadi retorika usang, atau kita akan dengan berani mendefinisikan ulang dan memperkuatnya sebagai benteng kemanusiaan di medan perang baru? Bagi aktivis hukum, tantangannya bukan lagi hanya advokasi, melainkan partisipasi aktif dalam merancang arsitektur normatif yang mencegah perang siber menjadi alat penindasan tanpa wajah dan tanpa batas.