Keadilan transisional seringkali menjadi topik yang dimonopoli oleh narasi kemudahan politik, namun hakikatnya adalah sebuah proses hukum yang kritis dan menuntut keteguhan prinsip. Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, Prof. Dr. Helena Visser, mantan penuntut utama di International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), melontarkan tantangan etis ini. Ia menegaskan bahwa inti dari setiap penyelesaian konflik bukanlah rekayasa stabilitas sementara, melainkan keberanian untuk menghadapi struktur kekuasaan yang membenarkan kekerasan sistematis atas nama identitas kolektif. Refleksinya tentang pelajaran dari Yugoslavia menjadi cermin tajam bagi Indonesia, di mana sejumlah konflik horizontal masih terkurung dalam kubangan penyangkalan dan impunitas.
Dari Karadžić ke Kita: Bahaya Narasi Kebenaran Tunggal dan Tanggung Jawab Individual
Visser menitikberatkan salah satu fondasi etis yang ditegakkan oleh ICTY: prinsip tanggung jawab individual dalam kejahatan internasional. Pengadilan tersebut, meskipun tak lepas dari kritik, berhasil memutus rantai logika beracun yang mengabsahkan kekerasan atas nama suku, bangsa, atau agama. "Proses hukum di ICTY menegaskan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tanggung jawab individu, bukan kolektif," tegasnya. Prinsip ini bukan sekadar rumusan hukum positif, melainkan pilar etika perang yang melindungi martabat setiap manusia dari stigmatisasi kelompok. Pelajaran dari Yugoslavia menunjukkan bagaimana narasi 'kebenaran tunggal' yang dikonstruksi penguasa dapat menjadi mesin pembunuh massal. Relevansinya dengan konteks Indonesia sangatlah gamblang:
- Penyangkalan Sejarah Kolektif: Narasi resmi yang menutupi atau mendistorsi akar konflik di Aceh, Papua, atau peristiwa 1965, mencerminkan pola yang sama: penggunaan kekuasaan untuk menciptakan 'kebenaran' yang melayani kekuasaan itu sendiri.
- Kriminalisasi Identitas: Mengaitkan tindakan kriminal tertentu dengan identitas etnis atau agama tertentu adalah bentuk pelanggaran prinsip tanggung jawab individual dan membuka jalan bagi kekerasan baru.
- Kewajiban Negara: Negara, sebagai pemegang otoritas hukum tertinggi, memiliki kewajiban positif untuk mengejar pelaku individual, bukan menyembunyikannya di balik jargon 'rekonsiliasi' tanpa keadilan.
Martabat Hukum dan Pondasi Keamanan Nasional yang Hakiki
Terkait konsep keamanan nasional, Visser memberikan kritik yang mendasar. Ia menolak paradigma keamanan yang dibangun di atas penyangkalan dan impunitas. "Keamanan sejati tidak bisa dibangun di atas penyangkalan atau impunitas," ujarnya. Pendekatan keamanan yang hanya mengejar stabilitas permukaan, tanpa menyentuh akar ketidakadilan dan pelanggaran HAM masa lalu, diibaratkannya sebagai membangun rumah di atas pondasi rapuh. Keamanan nasional yang berdaulat justru lahir dari kemampuan sebuah bangsa untuk mempertanggungjawabkan sejarahnya sendiri secara hukum dan etis. Dalam konteks ini, martabat hukum baru ditegakkan ketika tiga pilar ini terpenuhi:
- Pengakuan (Acknowledgement) bagi Korban: Korban harus diposisikan sebagai subjek hukum utama, bukan sekadar objek politik dalam proses transisi. Pengakuan atas penderitaan mereka adalah fondasi non-negotiable.
- Peradilan yang Fair bagi Pelaku: Proses hukum terhadap pelaku, baik melalui pengadilan hyang, mekanisme internasional, atau peradilan nasional yang kredibel, harus memenuhi standar due process dan bebas dari pertimbangan politik.
- Edukasi Publik untuk Pencegahan: Masyarakat luas harus diedukasi tentang fakta sejarah yang terjadi, bukan untuk mengobarkan dendam, tetapi untuk membangun pemahaman bersama yang mencegah pengulangan.
Visser melihat potensi besar Indonesia untuk merancang model keadilan transisional yang kontekstual, mengingat kekayaan pengalaman dan perkembangan kapasitas hukumnya. Namun, semua itu bergantung pada satu variabel kunci: kemauan politik yang kuat dan komitmen tak tergoyahkan pada etika kebenaran. Tanpa itu, segala wacana tentang transisi dan rekonsiliasi hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang ingin melanggengkan status quo kekerasannya. Lantas, hingga titik mana negara bersedia mengorbankan narasi kesatuan semu untuk membangun keadilan substantif yang menjadi satu-satunya jaminan perdamaian abadi? Pertanyaan ini bukan lagi ranah akademis, melainkan panggilan hati nurani hukum yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan penegak hukum di Indonesia.