Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Perang Siber Juga Tunduk pada Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi'

Wawancara dengan pakar hukum humaniter menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas dan distingsi tetap berlaku dalam perang siber, dan kekosongan regulasi nasional Indonesia membuka risiko pelanggaran serius terhadap martabat hukum internasional.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Perang Siber Juga Tunduk pada Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi'

Dalam ruang digital yang sering dianggap sebagai wilayah tanpa hukum, sebuah pernyataan etis dan normatif dari pakar hukum humaniter internasional, Prof. Dr. Aulia Rahman, mengingatkan kita: tidak ada medan perang yang bebas dari prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Melalui wawancara eksklusif dengan media Area, Prof. Aulia menegaskan dengan tegas bahwa konflik siber tunduk pada hukum humaniter, khususnya prinsip proporsionalitas dan distingsi. Pernyataan ini bukan hanya narasi akademis, tetapi merupakan kritik terhadap kecenderungan negara-negara, termasuk Indonesia, yang membiarkan domain digital menjadi zona abu-abu bagi etika perang.

Prinsip Hukum Humaniter di Dunia Digital: Norma yang Tak Boleh Diabaikan

Prof. Aulia Rahman menjelaskan bahwa esensi hukum humaniter internasional — yang dirancang untuk melindungi manusia dalam kondisi konflik — tidak berubah karena mediumnya. Prinsip proporsionalitas menuntut bahwa dampak atau kerusakan akibat suatu serangan harus sebanding dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Prinsip distingsi secara kategoris melarang penyerangan target sipil dan menuntut pemisahan yang jelas antara objek sipil dan militer. Dalam konteks perang siber, penerapan prinsip ini menjadi kompleks namun tetap wajib. Misalnya, serangan malware yang melumpuhkan infrastruktur kritis sipil, seperti sistem air bersih atau jaringan komunikasi rumah sakit, tetaplah sebuah pelanggaran berat hukum perang, meskipun tidak menghasilkan ledakan fisik atau korban langsung yang tampak. Pelanggaran ini mengabaikan martabat hukum yang telah disepakati komunitas internasional.

  • Prinsip Proporsionalitas: Dampak serangan siber harus diukur dan dibatasi sesuai tujuan militer yang sah.
  • Prinsip Distingsi: Serangan hanya boleh ditujukan pada target militer; infrastruktur sipil harus dilindungi.
  • Pelanggaran berat terjadi ketika serangan mengarah pada hilangnya fungsi vital bagi populasi sipil.

Kekosongan Regulasi Nasional: Ancaman bagi Martabat Hukum Indonesia

Wawancara ini secara kritis menyoroti titik lemah Indonesia dalam bidang ini: ketiadaan kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk mengatur operasi siber, baik defensif maupun ofensif, dari perspektif hukum humaniter. Kekosongan ini bukan hanya soal keamanan teknologi, tetapi merupakan celah etis yang membahayakan. Negara memiliki kewajiban hukum internasional, termasuk yang termaktub dalam Konvensi Jenewa dan berbagai protokol tambahan, untuk memastikan semua alat dan kapabilitas perangnya — termasuk siber — digunakan sesuai dengan norma kemanusiaan. Tanpa panduan etika dan hukum yang jelas, Indonesia berisiko besar: pertama, menjadi pelaku tindakan yang melanggar prinsip hukum humaniter secara tidak sadar; kedua, menjadi korban serangan yang tidak diatur oleh batasan norma, sehingga sulit mencari pertanggungjawaban hukum. Risiko ini merendahkan martabat hukum Indonesia di mata dunia.

Komunitas aktivis hukum, sebagai garda depan penegakan norma dan etika, didorong untuk mengambil peran. Mereka harus mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merancang regulasi khusus yang menjamin bahwa keamanan nasional di ruang digital tetap selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Regulasi ini harus mengatur tidak hanya teknis pertahanan, tetapi juga limiter etis dalam penggunaan kemampuan siber, prosedur evaluasi proporsionalitas sebelum serangan, dan mekanisme akuntabilitas post-facto.

Artikel ini menutup dengan sebuah pertanyaan etis yang menggugah: Jika kita mengakui bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil dengan bom adalah kejahatan perang, lalu apakah kita secara etis dapat membenarkan serangan yang sama dengan kode digital, yang mungkin menyebabkan kepanikan, kelaparan, atau kematian secara tidak langsung? Ketidakjelasan hukum nasional kita tentang perang siber bukan hanya masalah keamanan; itu adalah tanda kegagalan kita dalam menjaga komitmen terhadap martabat hukum dan etika perang, bahkan di frontier teknologi yang baru.