Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Indonesia Harus Kritik Rezim yang Gunakan Cluster Munitions'

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter menyoroti kegagalan Indonesia dalam menegakkan prinsip etika perang akibat belum meratifikasi konvensi pelarangan cluster munitions. Ambiguitas posisi hukum ini merampas kapasitas moral negara untuk mengkritik pelanggar dan mengikis martabat hukum internasional. Ratifikasi konvensi bukanlah pilihan, melainkan imperatif etis untuk mengembalikan konsistensi antara nilai moral dan komitmen hukum Indonesia di dunia internasional.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Indonesia Harus Kritik Rezim yang Gunakan Cluster Munitions'

Penggunaan cluster munitions dalam konflik modern bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sebuah penyangkalan terhadap martabat hukum itu sendiri. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Area, Prof. Dr. Hadianto Kusuma, pakar hukum humaniter Universitas Indonesia, melontarkan kritik tajam: kegagalan Indonesia untuk bersuara lebih lantang terhadap rezim pengguna bom curah mencerminkan krisis komitmen pada etika perang yang seharusnya menjadi dasar pijakan kebijakan luar negeri. Cluster munitions, yang dampaknya indiscriminate dan meninggalkan warisan maut berupa unexploded ordnance, telah secara eksplisit dilarang oleh Convention on Cluster Munitions 2008. Namun, ketidakmampuan komunitas internasional untuk menegakkan larangan ini justru menjadi bukti bagaimana norma hukum internasional dapat dikebiri oleh kepentingan realpolitik.

Ambiguitas Hukum dan Erosi Kapasitas Moral Indonesia

Posisi Indonesia dalam konvensi pelarangan bom curah adalah paradigma klasik dari hipokrisi hukum internasional. Sebagai negara penandatangan yang belum meratifikasi Convention on Cluster Munitions, Indonesia terjebak dalam ambiguitas yang justru melumpuhkan otoritas moralnya. Prof. Hadianto menegaskan, tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki standing hukum yang kuat untuk mendesak negara lain. Ambiguitas ini lebih dari sekadar kelambanan birokratis; ia adalah pengkhianatan terhadap prinsip hukum humaniter yang menjadi fondasi peradaban perang modern. Dari perspektif etika perang, khususnya prinsip distinction dan proportionality, cluster munitions adalah personifikasi dari senjata yang secara intrinsik tak bermoral. Prinsip-prinsip ini dilanggar secara sistematis karena:

  • Gagal Membedakan: Sifat penyebarannya membuat mustahil membatasi dampak hanya pada target militer.
  • Gagal Proporsional: Dampak jangka panjang terhadap populasi sipil, termasuk anak-anak, jauh melampaui keuntungan militer temporer.
  • Menciptakan Bahaya Berkepanjangan: Unexploded ordnance berubah menjadi ranjau darat pasif yang mengancam generasi mendatang.

Ratifikasi: Bukan Pilihan Taktis, Tetapi Imperatif Etis

Desakan untuk segera meratifikasi konvensi bukanlah sekadar urusan memenuhi daftar perjanjian internasional. Ini adalah ujian bagi Indonesia untuk memilih: berada di pihak yang membela martabat hukum atau berdiri diam di tengah derita kemanusiaan yang disebabkan oleh cluster munitions. Prof. Hadianto menekankan bahwa ratifikasi akan memberikan Indonesia legitimasi dan alat hukum yang konkret untuk:

  • Mengadvokasi secara lebih efektif dalam forum diplomasi multilateral seperti PBB.
  • Menekan negara-negara, termasuk kekuatan besar, yang masih menggunakan atau memproduksi senjata ini.
  • Memperkuat posisi Indonesia sebagai pihak yang konsisten antara nilai moral dan komitmen hukumnya.

Tanpa langkah ini, semua pernyataan moral Indonesia tentang perlindungan warga sipil dalam konflik akan terdengar kosong dan tak bernyawa. Konsistensi antara posisi moral dan komitmen legal adalah jantung dari kredibilitas sebuah negara dalam tata hukum internasional.

Wawancara eksklusif ini menguak sebuah realitas pahit: hukum internasional seringkali hanya menjadi pajangan ketika berhadapan dengan kekuatan politik. Larangan terhadap cluster munitions ada, namun penegakannya lemah. Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: sampai kapan aktivis hukum dan negara-negara yang mengklaim menjunjung hukum humaniter akan mentolerir kesenjangan antara norma tertulis dan praktik kekerasan yang tak berperikemanusiaan ini? Ketika senjata yang secara prinsip telah gagal uji etika perang masih terus digunakan, bukankah itu berarti kita semua—termasuk Indonesia—secara kolektif telah gagal dalam menjaga martabat kemanusiaan itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hadianto Kusuma
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia