Krisis akuntabilitas hukum kini mencapai titik nadirnya: hukum internasional, dengan kerangka konvensionalnya, secara struktural gagap menghadapi fenomena perang hybrid dan proxy yang dengan cermat didesain untuk melarikan diri dari jeratan norma. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan Jaksa Penuntut ICTY menyingkap kegagalan etis fundamental ini, di mana martabat hukum direndahkan ketika alat-alatnya yang paling sakral—prinsip pembedaan dan proporsionalitas—dipermainkan dalam arena konflik abad ke-21.
Degradasi Prinsip Inti: Pembedaan dan Proporsionalitas dalam Zona Abu-Abu
Inti kegagalan, menurut analisis kritis mantan jaksa tersebut, bukan pada absennya norma, tetapi pada penyabaran dan penistaan prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional oleh aktor negara. Perang hybrid dengan sengaja mengaburkan garis antara kombatan dan sipil, serta antara keadaan perang dan damai, menciptakan ‘zona abu-abu hukum’ yang menjadi tempat bermain kekerasan tanpa konsekuensi. Prinsip-prinsip yang menjadi jantung perlindungan martabat kemanusiaan justru mengalami degradasi fungsional:
- Prinsip Pembedaan (Additional Protocol I to the Geneva Conventions, Article 48): Kewajiban mendasar untuk membedakan sasaran militer dari objek sipil menjadi nihil ketika aktor kombatan disamarkan sebagai kelompok non-negara atau menyatu dengan populasi sipil, sebuah taktik yang sering dipakai dalam konflik proxy.
- Prinsip Proporsionalitas (Additional Protocol I, Article 51(5)(b)): Larangan serangan yang menyebabkan korban sipil berlebihan menjadi tak relevan jika serangan dilancarkan oleh proxy, di mana ‘keuntungan militer konkret’ dari negara sponsor sulit dibuktikan secara hukum, sehingga menghindari kalkulasi proporsionalitas.
- Tanggung Jawab Komando (Rome Statute of the ICC, Article 28): Doktrin ini lumpuh ketika rantai komando dibuat tidak langsung, kabur, dan dapat disangkal secara politik, memungkinkan negara sponsor menikmati manfaat strategis tanpa menanggung beban hukum.
Interpretasi Progresif dan Kemauan Politik: Menghidupkan Hukum yang Terpasung
Jalan keluar dari kebuntuan etis ini tidak terletak pada penciptaan konvensi baru yang lambat, tetapi pada revitalisasi kerangka yang ada. Mantan penuntut ICTY menekankan dua elemen kunci: interpretasi progresif dan kemauan politik kolektif. ‘Hukum internasional bukan teks mati,’ ia menegaskan. ‘Ia hidup melalui interpretasi yang berani dan konsisten dengan semangat normatifnya.’ Interpretasi progresif berarti menerapkan prinsip-prinsip seperti pembedaan dan proporsionalitas secara kontekstual namun teguh pada konflik hybrid, mungkin dengan memperluas definisi ‘kombatan’ atau ‘kontrol’ dalam tanggung jawab komando untuk mencakup hubungan proxy yang lebih kompleks.
Namun, interpretasi saja tak cukup tanpa kemauan politik dari negara-negara, terutama dari mereka yang memiliki kapasitas untuk menegakkan hukum. Ini adalah ujian martabat bagi komunitas internasional: apakah mereka akan membiarkan hukum menjadi alat legitimasi semu untuk kekerasan yang tak terkendali, atau mereka akan menghidupkannya dengan ketegasan penuntutan dan tekanan politik terhadap negara yang memanfaatkan celah ini? Tanpa kemauan politik, interpretasi progresif hanya akan menjadi wacana akademis di tengah lautan kekerasan nyata.
Paragraf penutup ini harus menggugah kita: Apakah kita, sebagai komunitas hukum dan aktivis yang peduli pada etika perang, akan pasif menyaksikan hukum internasional direduksi menjadi panggung sandiwara di mana akuntabilitas menjadi ilusi? Atau kita akan mendorong interpretasi yang lebih berani, mengadvokasi kemauan politik yang lebih kuat, dan menuntut bahwa setiap bentuk kekerasan—hybrid atau konvensional—harus tunduk pada prinsip martabat hukum yang melindungi setiap manusia? Degradasi prinsip pembedaan dan proporsionalitas bukan hanya masalah teknis; itu adalah kegagalan moral yang, jika terus dibiarkan, akan mengikis fondasi peradaban hukum itu sendiri.