Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Tantangan Menuntut Kejahatan Perang di Era Multipolar

Wawancara eksklusif dengan mantan jaksa ICC mengungkap politik kekuatan besar yang menciptakan hierarki impunitas melalui veto DK PBB dan tekanan diplomatik, sehingga hukum internasional hanya ditegakkan terhadap negara lemah. Dilema etis pengumpulan bukti di zona konflik dan risiko terhadap saksi menambah kompleksitas penuntutan kejahatan perang. Implikasi etisnya: tanpa reformasi dan tekanan dari aktivis hukum, ICC akan kehilangan kredibilitas dan keadilan universal tetap menjadi ilusi.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Tantangan Menuntut Kejahatan Perang di Era Multipolar

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan jaksa International Criminal Court (ICC) membeberkan realitas pahit penegakan hukum internasional di era fragmentasi geopolitik: kejahatan perang hanya dituntut jika pelakunya berasal dari negara lemah. Ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum—pilar utama Statuta Roma yang menjadi fondasi ICC. Narasumber yang pernah menangani kasus-kasus kemanusiaan di kawasan konflik mengungkap bahwa mekanisme multilateral yang seharusnya menjadi garansi keadilan justru lumpuh akibat politik kekuatan besar. Hukum internasional, dalam praktiknya, hanya ditegakkan terhadap aktor-aktor yang tidak memiliki daya tawar diplomatik, sementara pelaku dari negara adidaya kebal dari jerat hukum. Ini bukan sekadar hambatan operasional, melainkan krisis etika yang mengancam legitimasi seluruh sistem peradilan pidana global.

Hierarki Impunitas: Veto DK PBB sebagai Tameng Pelaku Kejahatan Perang

Mantan jaksa tersebut menyoroti bagaimana hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kerap digunakan untuk melindungi negara-negara kuat dari penyelidikan ICC. Ia menekankan bahwa politik kekuatan besar menciptakan hierarki impunitas yang sistematis, di mana kejahatan terhadap kemanusiaan di Sudan, Myanmar, atau Palestina bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum karena tekanan diplomatik atau ancaman sanksi. Pelanggaran etika ini meruntuhkan asas nullum crimen sine poena—tidak ada kejahatan tanpa hukuman—yang seharusnya menjadi komitmen bersama komunitas internasional.

  • Penolakan kerja sama: Negara-negara besar kerap menolak mengekstradisi tersangka atau menyerahkan bukti, mengklaim kedaulatan nasional sebagai tameng.
  • Tekanan diplomatik: Ancaman pencabutan bantuan ekonomi atau isolasi politik sering dilancarkan terhadap negara-negara yang bersedia bekerja sama dengan ICC.
  • Penyalahgunaan veto: DK PBB gagal merujuk situasi ke ICC karena satu negara anggota tetap menghalangi resolusi, sebagaimana terjadi dalam kasus Suriah dan Ukraina.

Fenomena ini, menurut narasumber, adalah indikasi bahwa hukum internasional hanya menjadi alat kepentingan politik, bukan instrumen keadilan universal. Tanpa reformasi mekanisme DK PBB dan penguatan independensi ICC, kredibilitas penuntutan kejahatan perang akan terus dipertanyakan.

Dilema Etis di Zona Konflik: Keselamatan Saksi vs Kebutuhan Bukti

Wawancara ini juga menggali dilema etis yang dihadapi jaksa ICC dalam mengumpulkan bukti di zona konflik aktif. Mantan jaksa tersebut mengakui bahwa risiko terhadap saksi dan korban sangat tinggi, terutama ketika mereka harus memberikan kesaksian di hadapan pengadilan sementara pelaku masih berkuasa. Teknologi bukti digital menjadi inovasi yang menjanjikan, tetapi juga memunculkan tantangan baru: keaslian data, perlindungan privasi, dan potensi manipulasi. Ia menegaskan bahwa pengadilan harus menyeimbangkan antara kebutuhan untuk mengungkap kebenaran dan kewajiban moral untuk tidak menempatkan nyawa dalam bahaya.

  • Perlindungan saksi: Program relokasi dan identitas samaran menjadi krusial, tetapi sering tidak cukup di negara yang tidak memiliki sistem perlindungan saksi yang memadai.
  • Bukti digital: Penggunaan satelit, media sosial, dan rekaman video membantu memperkuat dakwaan, namun rentan terhadap serangan siber dan disinformasi.
  • Kerja sama lokal: Ketergantungan pada aktor non-negara atau milisi lokal untuk akses ke zona konflik dapat mengkompromikan independensi penyelidikan.

Narasumber menekankan bahwa tanpa jaminan keamanan yang kuat, banyak saksi enggan maju, sehingga kejahatan perang tetap tersembunyi. Ini adalah kegagalan etika kolektif: hukum menjadi bisu di hadapan ketakutan.

Wawancara ini meninggalkan pertanyaan mendasar bagi para aktivis hukum dan pembela HAM: Apakah kita rela membiarkan ICC terus menjadi 'macan ompong' yang hanya ditakuti oleh negara-negara kecil? Ataukah kita siap mendesak reformasi multilateral yang benar-benar menjamin bahwa tidak ada seorang pun, dari panglima perang hingga presiden negara adidaya, yang kebal dari penuntutan kejahatan perang? Tanpa penegakan yang berkeadilan dan tanpa tekanan etis dari masyarakat sipil global, hukum internasional akan tetap menjadi ilusi—seperangkat aturan tanpa gigi, sementara penderitaan korban terus berlanjut. Kemenangan etika atas kebrutalan perang masih sangat jauh; kini saatnya para pembela keadilan mengambil sikap.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC), DK PBB, PBB